
Patrolmedia, Jakarta – Menko Kumham Impas Yusril Ihza Mahendra memastikan penanganan terhadap ribuan pendemo yang ditangkap polisi akan diproses sesuai prosedur hukum dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
Hingga saat ini, dari 5.000 pendemo yang ditahan, 4.800-an lainnya sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.
Namun, sisanya sebanyak 583 pendemo dinyatakan memiliki bukti awal yang cukup kuat untuk diproses hukum dan berpotensi dilimpahkan ke meja hijau.
“Untuk mereka yang ditahan, baik di Jakarta maupun daerah lain, langkah hukum akan tetap diambil apabila bukti sudah cukup. Saat ini tinggal menunggu proses pelimpahan perkara ke pengadilan,” kata Yusril saat konferensi pers bersama Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (8/9/2025), dikutip dari kanal Kompas TV.
Yusril menerangkan, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) menegaskan seluruh hak para tahanan akan dijamin, mulai dari pendampingan hukum hingga pemenuhan kebutuhan dasar.
Negara, kata dia, berkewajiban menyediakan bantuan hukum gratis bagi tahanan yang tidak didampingi advokat.
“Selama masa penahanan, kami memastikan hak-hak mereka terpenuhi. Mulai dari makan 3 kali sehari hingga perlakuan yang manusiawi. Proses hukum harus berjalan secara fair,” jelasnya.
Yusril juga membeber soal hasil rapat dengan keputusan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap para tahanan dilakukan terbuka.
Pemerintah bahkan melibatkan Komnas HAM untuk memastikan transparansi, seperti yang telah dilakukan dalam kasus Pedro.
“Transparansi menjadi kunci agar masyarakat dapat menilai bahwa aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, bekerja profesional, sesuai koridor hukum, dan tetap melindungi HAM,” jelasnya.
Yusril menekankan, negara tidak bermaksud melakukan kezaliman terhadap rakyat, namun jika ada dugaan tindak pidana, maka langkah hukum harus ditempuh.
Yusril menjelaskan penegakan hukum tidak boleh diartikan sebagai kezaliman. Hak asasi tetap dijamin, dan prosedur hukum wajib dijalankan.
“Tapi hak-hak asasi mereka itu kemudian juga prosedur hukum yang harus dilakukan betul-betul secara transparan dan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menyebut dari ribuan pendemo yang ditahan telah dibebaskan. Dari ribuan itu, 583 oran tetap ditahan untuk diproses secara detail.
“Kemudian dewasa, kalau jelas-jelas memang dia terbukti melakukan tindakan destruktif seperti pengrusakan, pembakaran, penjarahan baik fasilitas umum maupun fasilitas milik kepolisian lainnya, termasuk tindak pidana pencurian kemudian penganiayaan, seperti yang terjadi di Sulawesi Selatan mengakibatkan 3 orang meninggal dunia, itu tentunya masih dalam proses pendalaman,” kata Dedi. (Erwin)






















