Pembobol Rekening Dormant Pindahkan Rp204 Miliar Hanya 17 Menit

Pembobol Rekening Dormant
Di
Pembobol Rekening Dormant
Dittipideksus Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti uang tunai Rp204 miliar hasil pengungkapan pembobolan rekening dormant Bank BUMN di kantor Barekrim Polri, Kamis (25/9/2025). (Foto: TV Radio Polri) 

Patrolmedia, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar sindikat kejahatan kelas kakap pembobol rekening dormant milik nasabah bank BUMN di Jawa Barat.

Nilai kerugian mencapai Rp204 miliar yang dipindahkan hanya dalam tempo 17 menit. Polisi pun menetapkan 9 tersangka dalam kasus ini.

Aksi komplotan terungkap setelah pihak BNI KCP Batujajar melaporkan adanya transaksi mencurigakan.

Penyidik Subdit 2 Dittipideksus Bareskrim Polri telah menginvestigasi dan membongkar modus licik para pelaku.

Penyidik Subdit 2 menemukan modus dimana sindikat mengaku sebagai satgas pemberantasan aset.

Para pelaku memaksa Kepala Cabang untuk menyerahkan user ID dan password core bank sistem.

Data sensitif itu kemudian dipakai mantan teller bank yang ikut masuk jaringan pembobol.

Ia mengakses sistem secara ilegal dan memindahkan dana dari rekening dormant milik pengusaha berinisial S.

Ancaman pelaku bukan main, jika menolak, keselamatan nyawa Kepala Cabang beserta keluarga jadi taruhan.

Aksi Kilat di Malam Jumat

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf membeber, pada 20 Juni 2025, para pelaku bertransaksi sebanyak 42 kali ke 5 rekening penampung dengan total Rp204 miliar hanya dalam waktu 17 menit.

“Jaringan sindikat pembobolan bank selaku tim eksekutor memaksa Kepala Cabang menyerahkan user ID, aplikasi Core Banking sistem, milik Teller dan Kepala Cabang,” ungkap Helfi saat konferensi pers di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025), dikutip dari siaran TV Radio Polri.

“Apabila tidak mau melaksanakan akan terancam keselamatan Kepala Cabang tersebut beserta seluruh keluarganya,” sambung Helfi.

Ia mengungkap para pelaku memilih waktu eksekusi pemindahan dana pada Jumat malam, pukul 18.00 WIB, di akhir bulan Juni 2025.

Waktu itu dipilih karena berdekatan dengan akhir pekan dan di luar jam operasional, sehingga meminimalisir terdeteksinya aktivitas ilegal oleh sistem perbankan.

Hal ini dilakukan sebagai celah para pelaku untuk menghindari sistem deteksi bank.

“Jaringan sindikat pembobol bank selaku eksekutor dan Kepala Cabang bersepakat untuk memindahkan dana dan rekening dormant pada hari Jumat, pukul 18.00 WIB, jadi sudah di akhir minggu atau mendekati hari Libur, setelah jam operasional,” kata Helfi.

Berkat analisis mendalam, lanjutnya, penyidik 2 Subdit Perbankan bekerjasama dengan sejumlah pihak dalam mengungkap kasus ini.

Penyidik menelusuri dan memblokir harta kekayaan hasil kejahatan maupun transaksi aliran dana dan menetapkan 9 tersangka.

“Dittipideksus Bareskrim Polri berkomunikasi dengan rekan kami di PPATK untuk melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap harta kekayaan hasil kejahatan maupun transaksi aliran dana tersebut,” ungkap Helfi.

Penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp204 miliar, 22 unit telepon saluler, 1 hard disk eksternal, 2 DVR CCTV, 1 komputer, dan 1 notebook yang digunakan untuk membobol sistem perbankan.

Polri mengimbau masyarakat untuk waspada, serta selalu memantau rekening secara rutin.

Pemilik rekening juga diminta memperbaharui data diri secara berkala.

Polri juga mengingatkan untuk mengaktifkan notifikasi transaksi guna mencegah akun bank nasabah berubah ke rekening dormant yang menjadi target para sindikat pembobol bank.

 

(Iwn/EN)