Hukum  

Polda Kepri Pastikan Proses Hukum yang Menjerat Gordon Silalahi Digelar Transparan

Terdakwa Gordon Silalahi
Terdakwa Gordon Silalahi didampingi Kuasa Hukumnya, Nixon Situmorang saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (26/8/2025).
Terdakwa Gordon Silalahi
Terdakwa Gordon Silalahi didampingi Kuasa Hukumnya, Nixon Situmorang saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (26/8/2025).

Patrolmedia, Batam – Polda Kepri memastikan penanganan perkara hukum yang menjerat Gordon Silalahi baik di penyidikan maupun pengawasan internal, sudah berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum.

Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad, merespon pemberitaan disalah satu media online atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polresta Barelang dalam menangani kasus Gordon.

“Polda Kepri menjamin setiap penanganan perkara dilaksanakan secara transparan, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” kata Pandra dalam keterangannya, Jumat (26/9/2025).

Sebelumnya, Niko Nixon Situmoroang, pengacara tersangka Gordon Silalahi, melayangkan laporan pengaduan ke Bid Propram Polda Kepri terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik Unit III Satreskrim Polresta Barelang dalam menangani kasus kliennya itu.

Pandra menyebut Bid Propam Polda Kepri telah menerima laporan pengaduan dari kuasa Hukum tersangka GS.

“Proses pengaduan di Propam sedang berjalan sesuai mekanisme,” katanya.

Pandra menghimbau agar semua pihak dapat menghormati dan bersabar menunggu jalannya proses hukum.

Ia mengatakan, saat ini kasus Gordon tengah disidangkan di pengadilan, maupun laporan pengaduan yang ditangani Bidpropam, semuanya sedang berjalan sesuai mekanisme.

“Perkara dengan tersangka GS saat ini tengah bergulir dalam proses persidangan di pengadilan,” kata Pandra.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk menghargai proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Gordon Hassler Silalahi didakwa atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 20 juta.

Dugaan penggelapan itu dilakukan dengan modus menjanjikan percepatan proses penyambungan air bersih di kawasan milik PT Nusa Cipta Propertindo Batam.

Kasus Gordon bermual pada September 2022, pihak PT Nusa Cipta Propertindo Ikhwan Rotib Nasution mengajukan permohonan sambungan air ke kantor KPP Batu Aji, Batam.

Pada awal Februari 2023, terdakwa Gordon menemui Ikhwan dan mengaku punya koneksi di BP Batam.

Gordon menjanjikan proses penyambungan air bisa dipercepat hanya 14 hari dengan syarat uang Rp 20 juta ditransfer ke rekeningnya.

Namun, hingga Maret 2023, proses penyambungan air belum juga terealisasi. Ikhwan menuturkan, komunikasi dengan Gordon sempat terputus, dan proyek baru berjalan setelah pihak pengelola air menanganinya langsung. Aliran air baru masuk ke kawasan properti pada Mei 2023.

Namun, sampai Maret 2023, sambungan air tak kunjung terealisasi. Proyek baru berjalan setelah ditangani pihak pengelola, dan air baru masuk ke kawasan properti pada Mei 2023.

Uang yang diterima Gordon diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.

Terdakwa Gordon membantah tuduhan atas penipuan. Menurutnya, uang itu sebagai upah kerjanya, bukan untuk mempercepat proses atau diserahkan ke pejabat BP Batam.

Lantaran lambat menyambung air, PT Nusa Cipta Propertindo mengklaim mengalami kerugian finansial.

PT Nusa Cipta mengaku kehilangan kesempatan bekerjasama dengan investor, karena proyek penyewaan gedung terhambat.

Dalam kasus ini, jaksa menjerat Gordon dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Editor: Erwin Syahril