Guru Ngaji di Batam yang Cabuli 3 Bocah Diancam 15 Tahun Penjara

Guru Ngaji di Batam
Guru
Guru Ngaji di Batam
Guru ngaji di Sagulung, Batam berinisial AM terancam 15 tahun kurungan penjara atas perbuatannya yang mencabuli 3 santrinya sendiri. (Foto: Ist) 

Patrolmedia, Batam – Aksi bejat AM (55), guru ngaji di Batam berakhir di balik jeruji besi. Pria paruh baya itu dijerat pasal berlapis atas kasus pencabulan 3 bocah santri.

AM dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 81 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Guru ngaji di Batam itu terancam maksimal 15 tahun penjara. Hukuman ini bisa saja lebih berat lantaran jumlah korban lebih dari satu anak.

Ia ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung di Kavling Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Jumat (26/9/2025).

Kasus ini mencuat setelah orang tua korban, KH (10) melapor ke polisi. Sang anak mengaku mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku.

Menurut keterangan korban, AM kerap meraba tubuhnya hingga melakukan perbuatan cabul lain.

Tak berhenti di situ, orang tua KH lantas menanyakan hal serupa kepada 2 anak lain, SA (10) dan SI (8), yang juga mengaji di tempat AM.

Usut demi usut, ternyata kedua bocah tersebut juga mengaku mengalami pelecehan serupa.

Mendapat laporan itu, tim Opsnal Polsek Sagulung yang dipimpin Aipda Sandro RP langsung bergerak.

Pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, polisi mendatangi rumah pelaku. Ia digiring ke Mapolsek Sagulung bersama sejumlah saksi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris menegaskan pihaknya akan menuntaskan kasus asusila tersebut.

“Polsek Sagulung berkomitmen menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan serius. Pelaku sudah kami amankan, kini kami dalami keterangan korban dan saksi untuk memperkuat bukti,” kata Iptu Anwar, dalam keteranganyanya, Rabu (1/10/2025).

Sementara itu, polisi juga melibatkan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Batam untuk mendampingi para korban yang masih trauma akibat perlakuan cabul sang guru mengaji.

Kasus ini mengguncang warga sekitar. Bagaimana tidak, sosok yang selama ini dipercaya mengajarkan ilmu agama justru tega merusak kesucian anak didiknya.

Kasus asusila ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Warga pun diimbau agar waspada dan segera melapor bila menemukan kasus serupa.

Polisi siap merespons cepat lewat Call Center 110 atau aplikasi Polisi Super Apps.

 

(Iwn/Ft)