Hukum  

Komdigi Bekukan Izin TikTok karena Tak Patuh Aturan

Izin TikTok Dibekukan
Ilustrasi
Izin TikTok Dibekukan
Ilustrasi tampilan aplikasi TikTok di versi Android. (Foto: Eraspace)

Patrolmedia, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi membekukan izin TikTok di Indonesia.

Langkah ini diambil lantaran platform media sosial asal Tiongkok tersebut dinilai tak mematuhi kewajiban hukum di tanah air.

Adapun izin Tiktok yang dibekukan Kemkomdigi berupa Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar di kantor Komdigi Jakarta, Jumat (3/10/2025), dalam keterangan resminya.

Permintaan Data Tak Dipenuhi

Alexander mengungkap Komdigi sebelumnya meminta data lengkap untuk kepentingan pengawasan, khususnya dugaan monetisasi siaran langsung dari akun yang terindikasi perjudian online.

Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi langsung pada 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” ungkapnya.

Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, TikTok menyatakan tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut dengan dalih kebijakan internal perusahaan.

Dasar Hukum dan Teguran Tegas

Alexander menegaskan, permintaan data berlandaskan Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik lingkup privat memberikan akses terhadap sistem maupun data elektronik untuk kepentingan pengawasan negara.

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegasnya.

Perlindungan Negara untuk Masyarakat

Alexander menekankan, langkah ini bukan semata tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara agar masyarakat tak dirugikan oleh potensi penyalahgunaan teknologi digital.

“Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” tegasnya.

Komdigi berkomitmen terus memperkuat pengawasan kepada seluruh PSE terdaftar.

Komdigi mendorong kerjasama konstruktif dengan para pemangku kepentingan dan memastikan setiap platform digital beroperasi penuh tanggung jawab sesuai hukum RI.

 

(Iwn/EN)