Dipakai Buat Depo, Kemkomdigi Blokir 23 Ribu Rekening Judi Online

Rekening Judi Online
Ilustr
Rekening Judi Online
Ilustrasi deposit uang ke bandar judi online via rekening bank. (Foto: Screenshot/Kanal Youtube Yorii Akagame)

Patrolmedia, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah memblokir 23.929 rekening judi online.

Pemblokiran itu dilakukan lantaran rekening-rekening tersebut terindikasi dipakai untuk deposit atau bertransaksi judi online.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan langkah itu merupakan komitmennya untuk memberantas judi online (judol) yang terus merongrong keuangan masyarakat.

Ia mengungkap, rekening-rekening yang dipakai untuk transaksi judi online itu hasil dari patroli siber dan laporan masyarakat yang diterima Kemkomdigi.

“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” kata Meutya dalam keterangannya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

Upaya ini merupakan bentuk langkah konkret dan kolaboratif lintas kementerian/lembaga dalam memberantas judi online dengan memutus jalur transaksi keuangan antara masyarakat dengan pengelola situs judi online.

Ia meminta masyarakat turut aktif berpartisipasi melaporkan situs dan akun judi online serta rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online melalui kanal-kanal pengaduan yang tersedia.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” imbau Meutya.

Upaya pemberantasan judi online terus diperketat. Kemkomdigi pun membuka sejumlah kanal pengaduan agar masyarakat bisa melaporkan aktivitas mencurigakan terkait judol.

Warga bisa mengakses situs aduankonten.id untuk melaporkan konten atau situs yang mempromosikan judi online.

Sementara itu, laporan mengenai rekening yang digunakan untuk transaksi judi online dapat disampaikan melalui cekrekening.id.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penindakan terhadap pelaku dan jaringan penyedia layanan judi daring yang kian menjamur di masyarakat.

Sebelumnya, Kemkomdigi mengklaim telah menindak lebih 2,8 juta konten negatif sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025.

Dari jumlah itu, 2,1 juta merupakan konten judi online (judol).

Hal itu disampaikan Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar saat Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (17/09/2025).

“Angka ini menunjukkan betapa masifnya ancaman yang kita hadapi di ruang digital,” kata Alexander, dikutip dari laman Kemkomdigi.

Kemkomdigi, lanjutnya, akan memastikan sistem SAMAN (Sistem Analisis dan Monitoring) siap beroperasi penuh pada Oktober 2025 untuk memperkuat pemberantasan judi online di Indonesia.

Ia menyatakan sistem SAMAN akan beroperasi penuh setelah piloting yang sudah berjalan setahun.

“Dengan masukan dari para penyelenggara platform digital dan evaluasi internal, kami berharap sistem ini dapat berjalan dengan baik, menutup celah-celah yang ada dan bulan depan sistem SAMAN bisa berjalan secara penuh,” ujarnya.

 

(Iwn/EN)