Penyebab Laporan Kakek Tarman ke Polisi
Kasus kakek Tarman (74) yang menikahi Sheila Arika (24) dengan mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar memicu perdebatan di media sosial. Awalnya, isu tentang keaslian cek tersebut dan kaburnya Tarman mulai menyebar melalui akun TikTok @KandangPacitan. Orang yang pertama kali mengunggah informasi tersebut adalah Bambang Wisnu Aji Hernama Hendra (40), pemilik akun tersebut.
Wisnu mengaku sebagai tetangga dari pihak keluarga wanita dan menyampaikan informasi yang ia dengar. Ia juga membawa bukti tangkapan layar untuk mendukung klaimnya. Namun, setelah adanya bantahan dari pihak Tarman, banyak warganet mulai mempertanyakan kebenaran informasi yang ia sebarkan.
Pernyataan dari Pihak Keluarga
Setelah unggahan tersebut viral, banyak spekulasi muncul terkait keaslian cek dan alasan Tarman kabur. Beberapa netizen bahkan menuduh bahwa Tarman membawa motor milik mertuanya setelah menikahi Sheila. Pihak keluarga Sheila pun merasa dirugikan oleh informasi yang disebarkan oleh Wisnu.
Akibatnya, beberapa akun media sosial seperti @slvdr02 dan @gyozamilk memberikan komentar keras terhadap Wisnu. Mereka menuntut agar Wisnu membuktikan klaimnya dan tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Akhirnya, Wisnu menyampaikan permintaan maaf atas kesalahannya dalam menyebarkan isu hoax tersebut.
Penjelasan dari Pihak Bank
Sementara itu, pihak bank juga memberikan penjelasan mengenai cek senilai Rp 3 miliar yang digunakan sebagai mahar. Menurut aturan Peraturan Bank Indonesia (PBI), nomor seri cek harus unik dan tidak boleh sama. Jika ada nomor seri yang sama, maka cek tersebut akan ditolak dalam proses kliring.
Selain itu, penggunaan cek dengan nomor seri ganda dapat menyebabkan nasabah masuk Daftar Hitam Nasional (DHN). DHN mencakup situasi di mana cek atau bilyet giro kosong digunakan. Penggunaan cek yang palsu atau cacat juga bisa berpotensi melibatkan pemeriksaan kepolisian jika terbukti adanya pemalsuan.
Cek senilai Rp 3 miliar yang digunakan dalam pernikahan Tarman memiliki nomor seri CA 8680652. Tampaknya, cek ini mirip dengan cek yang pernah dipublikasikan oleh blogger bernama numisku.workpress.com pada tahun 2010. Cek tersebut memiliki nomor seri yang sama, yaitu CA 8680652, meskipun tanggalnya berbeda dan jumlah uangnya hanya sebesar Rp 2,7 miliar.
Perkembangan Terbaru
Setelah kejadian tersebut, Wisnu akhirnya datang ke rumah orang tua Sheila untuk meminta klarifikasi. Ia menyampaikan permintaan maaf dan mengimbau agar semua pihak berhenti menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Pihak keluarga Sheila juga memberikan peringatan agar tidak menyebarluaskan pemberitaan miring terkait pernikahan anak dan menantunya.
Beberapa netizen mengkritik tindakan Wisnu karena menyalahkan publik dan menyebarkan informasi yang tidak benar. Mereka menyarankan agar Wisnu segera melaporkan kasus ini ke pihak berwajib jika memang ada indikasi pemalsuan.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya ke publik. Dalam dunia digital, informasi yang salah dapat cepat menyebar dan merugikan pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, selalu periksa sumber dan pastikan kebenarannya sebelum menyebarkan berita apapun.