Kakek Tarman Dipolisikan atas Dugaan Penggunaan Cek Mahar Rp3 Miliar Palsu
Kasus pernikahan antara Kakek Tarman (74) dan Sheila Arika (24) yang sempat viral karena mahar pernikahan fantastis berupa cek senilai Rp3 miliar kini memasuki babak baru. Kini, Kakek Tarman resmi dipolisikan oleh seorang warga bernama Bambang Wisnu Aji Hernama Hendra (40), pemilik akun media sosial @KandangPacitan. Pelaporan dilakukan ke Polres Pacitan pada Senin (13/10/2025) siang, sekitar pukul 15.00 WIB.
Bambang datang sambil membawa sejumlah bukti, termasuk tangkapan layar dan dokumen yang disebut-sebut menunjukkan indikasi kuat bahwa cek Rp3 miliar yang diberikan Tarman tidak asli. Awal mula pelaporan bermula dari viralnya pernikahan Tarman dan Sheila di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Publik dihebohkan bukan hanya karena jarak usia mereka yang terpaut 51 tahun, tetapi juga lantaran mahar pernikahan yang diberikan Tarman bernilai fantastis: cek senilai Rp3 miliar dan sebuah mobil Camry.
Namun, setelah pernikahan berlangsung, muncul spekulasi di media sosial bahwa cek tersebut palsu. Isu ini pertama kali mencuat dari unggahan akun TikTok @KandangPacitan, yang mengklaim telah menemukan kejanggalan pada dokumen cek milik Tarman. Akun tersebut bahkan menyebut Tarman telah melarikan diri usai menikah karena kedoknya terbongkar, meski kabar ini kemudian dibantah oleh Tarman dan keluarga Sheila.
Polisi Terima Laporan Resmi
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aduan resmi terkait dugaan penggunaan cek palsu sebagai mahar pernikahan. “Betul, kami sudah menerima laporan berkaitan dengan dugaan cek palsu. Setelah ini akan kami gelar perkara untuk memanggil pihak-pihak terkait,” ujar AKBP Ayub, Senin (13/10/2025). Ia menyebut bahwa Satreskrim Polres Pacitan akan memanggil saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa pernikahan maupun keberadaan cek tersebut.
Selain itu, polisi juga akan meminta keterangan dari saksi ahli perbankan untuk memverifikasi keaslian warkat (cek) yang dilaporkan. “Kami akan memeriksa saksi ahli untuk menentukan apakah objek yang dilaporkan itu benar-benar termasuk kategori warkat palsu,” jelas AKBP Ayub. Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kepedulian mereka terhadap maraknya berita viral yang berkembang di Pacitan dalam beberapa hari terakhir. “Kami apresiasi kepedulian publik yang turut membantu memberikan informasi. Namun kami juga imbau agar masyarakat tidak menyebarkan hoaks sebelum hasil penyelidikan keluar,” tegasnya.
Jejak Cek Misterius: Nomor Seri Sama Sejak 2010
Penelusuran awak media menemukan fakta mencengangkan cek dengan nomor seri yang sama (CA 8680652) ternyata pernah muncul di internet pada tahun 2010 dalam sebuah blog bernama numisku.wordpress.com. Dalam artikel berjudul “Hati-hati Penipuan dengan Cek”, penulis blog memperingatkan publik agar waspada terhadap modus penipuan menggunakan cek palsu. Yang menarik, cek yang ditampilkan di blog tersebut memiliki nomor seri, alamat bank, dan tanda tangan cap yang sama persis dengan cek yang kini dipegang oleh Sheila Arika.
Hanya saja, ada sedikit perbedaan dalam detail nominal dan tanggal. Pada versi lama (2010), nilai yang tertera adalah Rp2,7 miliar dengan tanggal 25 Maret 2010, sementara cek milik Tarman bertanggal 10 Oktober 2025 dan bertuliskan Rp3 miliar, yang ditulis tangan. Perbedaan mencolok lainnya adalah format penulisan dan kertas yang terlihat lebih pudar. Foto-foto yang beredar memperlihatkan bahwa cek yang dipegang Tarman dan Sheila terlihat kusam dan usang, seolah-olah sudah lama beredar.

Pihak Bank Angkat Bicara
Tim redaksi berusaha mengonfirmasi ke bank swasta yang namanya tercantum dalam cek tersebut. Pihak bank menyatakan bahwa nomor seri cek seharusnya bersifat unik, sehingga tidak mungkin ada dua warkat dengan nomor yang sama. “Untuk nomor cek, umumnya berbeda dan tidak sama. Jika ditemukan kesamaan, besar kemungkinan ada indikasi pemalsuan,” jawab pihak bank, dikutip dari Tribunnews. Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI), setiap lembar cek dan bilyet giro wajib memiliki nomor unik dan tidak boleh ganda. Apabila ditemukan duplikasi nomor seri, maka warkat tersebut otomatis ditolak dalam proses kliring dan dapat dikategorikan sebagai dokumen palsu (fraud).
Lebih jauh, pihak bank menjelaskan bahwa penggunaan warkat palsu dapat berujung serius. Pemilik atau pengguna cek bisa dimasukkan ke Daftar Hitam Nasional (DHN) Bank Indonesia, dan jika terbukti ada unsur kesengajaan, kasusnya dapat dilanjutkan ke proses hukum pidana.
Muncul Dugaan Pemalsuan Dokumen Lain
Menariknya, dalam blog yang sama, penulis juga mengunggah dokumen lain seperti surat keterangan tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manokwari dan Surat Izin Usaha Perdagangan dari Pemprov Jawa Timur, yang juga diduga palsu. Kedua dokumen itu disebut-sebut pernah digunakan dalam modus penipuan investasi pada tahun 2009–2010. Kesamaan format dan cap yang digunakan pada dokumen lama dengan cek milik Tarman membuat banyak pihak curiga bahwa warkat tersebut merupakan hasil duplikasi dari template lama yang sudah beredar di dunia maya lebih dari satu dekade lalu.
Tanggapan Keluarga Sheila dan Tarman
Di sisi lain, keluarga mempelai perempuan Sheila Arika angkat bicara. Sang ibu, Kana Kumalasari, menyebut bahwa hingga kini pihak keluarga belum menerima uang Rp3 miliar maupun mobil Camry yang dijanjikan Tarman. “Sampai sekarang belum ada yang diterima, baik uang maupun mobilnya. Tapi memang mereka sempat pamit bulan madu,” kata Kana. Sementara itu, Tarman sendiri sebelumnya telah membantah tudingan kabur dan penggunaan cek palsu. Dalam sebuah wawancara, ia menyebut tuduhan itu tidak benar dan menegaskan bahwa uang di bank memang ada.
“Betul (kasih mahar Rp3 miliar), uangnya memang ada di bank. Saya tidak kabur, saya dan istri masih bersama, sedang bulan madu,” ujar Tarman. Setelah berbagai tuduhan dan rumor beredar, Kakek Tarman akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak kabur sebagaimana yang diberitakan, melainkan sedang menikmati waktu bulan madu bersama istrinya, Sheila. “Itu kurang benar, enggak tahu sebenarnya. Yang tahu istri saya. Saya niat baik sama istri, masih menjadi satu, dalam arti tidak melarikan diri dan tidak pisah sama istri,” ujar Tarman dalam video klarifikasi yang beredar di media sosial.
Cara Mengecek Keaslian Cek Mahar Rp 3 Miliar
Isu mengenai keaslian cek membuat banyak orang penasaran, apakah benar cek senilai Rp 3 miliar itu bisa dicairkan atau hanya formalitas simbolis. Berikut cara memeriksa keaslian cek menurut panduan perbankan dan praktisi keuangan:
Dilihat
Perhatikan desain, warna, dan tinta pada cek. Cek asli biasanya memiliki tinta khusus yang berubah warna jika dilihat dari sudut pandang berbeda. Periksa pula kejelasan logo dan cap bank penerbit.Diraba
Cek asli umumnya dicetak di kertas bertekstur khusus. Beberapa bagian terasa kasar karena menggunakan teknik cetak keamanan seperti pada uang kertas. Jika seluruh permukaan terasa halus dan polos, patut dicurigai sebagai cetakan palsu.Diterawang
Seperti uang, cek asli memiliki tanda air (watermark) yang muncul ketika diterawang ke cahaya. Umumnya berupa logo bank atau simbol khusus yang sulit dipalsukan.
Langkah Lain Memastikan Keaslian Cek
Hubungi Bank Penerbit
Langkah paling aman adalah menghubungi langsung bank penerbit untuk memverifikasi keaslian cek. Petugas bank bisa memeriksa nomor seri, tanda tangan, serta status dana apakah benar tersedia di rekening penarik.Gunakan Lampu Ultraviolet
Sebagian cek memiliki elemen pengaman UV. Saat disinari lampu ultraviolet, beberapa bagian akan memendar. Hal ini menjadi bukti bahwa cek dicetak dengan tinta keamanan resmi.Gunakan Mikroskop atau Kaca Pembesar
Pada cek asli, terdapat mikroteks berupa huruf atau angka sangat kecil yang sulit direproduksi printer biasa. Mikroteks ini biasanya menampilkan kode keamanan bank penerbit.
Jika Cek Diduga Palsu, Segera Laporkan
Jika seseorang menerima cek dalam transaksi termasuk sebagai mahar pernikahan dan menemukan kejanggalan, langkah paling aman adalah melaporkannya ke pihak bank atau kepolisian. Berdasarkan Pasal 263 KUHP, pemalsuan dokumen termasuk pemalsuan cek atau giro dapat dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun.





















