Berita  

Pemerintah Perkuat Perlindungan Hukum Merek Koperasi

Penandatanganan MoU antara Kemenkop dan Kemenkum untuk Perlindungan Merek Kolektif

Pemerintah sedang memperkuat ekosistem perlindungan hukum terhadap merek kolektif produk koperasi. Inisiatif ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama (MoU) antara Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian Hukum (Kemenkum). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem ekonomi koperasi yang lebih berdaya saing dan berorientasi pada perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI).

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menilai bahwa kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam membangun sistem yang mendukung merek kolektif dari hasil produk koperasi. Menurutnya, banyak produk lokal berkualitas di daerah yang sering kalah saing di pasar karena belum memiliki identitas yang kuat dan terlindungi secara hukum.

“Hari ini kita menyaksikan penandatanganan kerja sama antara Kemenkop dan Kemenkum untuk memperkuat proses pembangunan ekosistem berupa dukungan terhadap merek kolektif dari hasil produk koperasi,” ujar Ferry melalui keterangan pers.

Ia menjelaskan bahwa dengan memiliki legalitas merek yang terdaftar di Kementerian Hukum, produk-produk hasil anggota koperasi akan memiliki nilai tambah dan jaminan kualitas yang diakui secara hukum. Hal ini juga didukung oleh Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025 tentang Percepatan Pendaftaran Merek Kolektif Koperasi dan UMKM.

Kolaborasi Lintas Kementerian untuk Menaikkan Kelas Koperasi

Kolaborasi lintas Kementerian menjadi upaya pemerintah untuk menaikkan kelas badan usaha koperasi agar tidak tertinggal dari BUMN dan sektor swasta. Sejauh ini, keberadaan koperasi sering kali tidak diperhitungkan, sehingga perhatian publik terhadap koperasi tergeserkan oleh peran BUMN atau swasta.

Padahal, koperasi memiliki catatan sejarah yang sangat penting dalam membangun pondasi perekonomian nasional. Ferry menegaskan bahwa dengan pendaftaran merek kolektif, koperasi dan UMKM akan naik kelas dan produk koperasi tidak lagi dipandang sebagai produk kecil.

“Saya yakin, dengan pendaftaran merek kolektif, koperasi dan UMKM akan naik kelas. Produk koperasi tidak lagi dipandang sebagai produk kecil,” kata Ferry.

Lebih jauh, Ferry menilai penguatan merek kolektif dapat menjadi instrumen penting untuk mempercepat pencapaian pertumbuhan ekonomi nasional. Koperasi diharapkan mampu berkontribusi terhadap target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen yang dicanangkan pemerintah.

“Harapannya nanti koperasi akan mempunyai andil besar terhadap pencapaian target pemerintah. Insya Allah Kementerian Koperasi akan terus bersinergi dan memperkuat konektivitas agar koperasi kita tidak tertinggal lagi,” pungkasnya.

Pentingnya Perlindungan Merek Kolektif bagi Koperasi

Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyambut baik kerja sama antara Kemenkop dan Kemenkum dan menegaskan pentingnya pendaftaran merek kolektif sebagai bentuk perlindungan hukum atas kekayaan intelektual koperasi. Ia menilai langkah ini akan menciptakan kepastian hukum sekaligus membuka peluang investasi di sektor koperasi.

“Perlindungan merek kolektif bukan hanya soal identitas, tetapi juga instrumen penting untuk melindungi nilai ekonomi dan reputasi koperasi,” ucapnya.

Adapun, dokumen kerja sama antara Kemenkop dan Kemenkum tentang Fasilitasi dan Perlindungan kekayaan Intelektual Terhadap Penguatan Daya Saing Produk Koperasi tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian Koperasi (SesKemenkop) Ahmad Zabadi dan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum Razilu.