Penangkapan Pengedar Narkoba di Kebumen
Seorang pria asal Sukoharjo, TM (51) warga Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, ditangkap oleh polisi di wilayah Kabupaten Kebumen. Pria tersebut ditangkap lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi di rumah kosong wilayah Desa Bandung, Kecamatan Kebumen, pada Senin, 6 Oktober 2025.
Dari tangan tersangka, polisi menyita total 29,4 gram sabu yang disembunyikan dalam dua lokasi berbeda. Informasi ini disampaikan oleh Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman, Selasa 14 Oktober 2025.
Menurut keterangan, tersangka merupakan perantara jual beli sabu lintas daerah yang beroperasi menggunakan aplikasi pesan singkat. Tersangka berkomunikasi lewat WhatsApp dan menerima pembayaran melalui transfer antar rekening.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Bandung. Awalnya, petugas mendapatkan laporan dari warga adanya aktivitas yang sudah lama mencurigakan. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap TM di lokasi kejadian pada pukul 18.15 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik besar berisi empat klip sabu seberat sekitar 20 gram, satu telepon genggam, serta sepasang celana jeans yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut sabu.
Pengembangan kasus dilakukan di rumah tersangka di Dukuh Jati, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Di sana petugas kembali menemukan barang bukti tambahan berupa dua paket sabu seberat 9,4 gram, alat hisap, serta timbangan digital.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang dan mendapat imbalan satu juta rupiah untuk biaya perjalanan. “Selain itu, tersangka juga mendapatkan kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, TM dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, imbuh Wakapolres Kebumen.
Proses Penangkapan dan Bukti yang Ditemukan
Proses penangkapan tersangka TM dimulai dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan di Desa Bandung. Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya berhasil menangkap TM di lokasi kejadian. Pada saat penangkapan, polisi menemukan beberapa barang bukti penting.
Barang bukti yang ditemukan antara lain:
* Satu plastik besar berisi empat klip sabu dengan berat sekitar 20 gram.
* Satu telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi.
* Sepasang celana jeans yang digunakan untuk menyembunyikan sabu.
Setelah penangkapan, petugas melakukan pengembangan kasus ke rumah tersangka. Di sana, mereka menemukan tambahan barang bukti seperti:
* Dua paket sabu dengan berat total 9,4 gram.
* Alat hisap.
* Timbangan digital.
Motif dan Peran Tersangka
Tersangka TM mengakui bahwa ia menjadi perantara dalam jual beli sabu lintas daerah. Ia menggunakan aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp untuk berkomunikasi dengan pelaku lain. Pembayaran dilakukan melalui transfer antar rekening.
Selain itu, tersangka juga mengaku mendapatkan imbalan uang tunai sebesar satu juta rupiah untuk biaya perjalanan. Tidak hanya itu, ia juga diberi kesempatan untuk mengonsumsi sabu secara gratis.
Tindakan Hukum yang Dihadapi
Atas perbuatannya, TM dijerat dengan pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) menjadi dasar hukum yang digunakan untuk menuntut tersangka. Ancaman hukuman yang bisa diterima tersangka adalah maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
Kesimpulan
Penangkapan ini menunjukkan upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kebumen. Dengan temuan barang bukti yang cukup signifikan, kasus ini menjadi contoh bagaimana masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib.





















