Berita  

Pura-pura Shalat, Maling Spesialis Pompa Air 6 Kali Beraksi di Masjid Pasuruan

Pelaku Pencurian Mesin Pompa Air di Masjid dan Mushala Ditangkap

Nur Cholis, seorang warga Desa Ngabar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap oleh pihak kepolisian setempat. Ia merupakan pelaku pencurian spesialis mesin pompa air yang telah melakukan aksi di berbagai masjid dan mushala di wilayah Pasuruan.

Menurut informasi yang diperoleh, Nur Cholis berhasil diamankan bersama dengan barang bukti seperti satu unit pompa air, sepeda motor tanpa surat, serta peralatan seperti obeng, tang, dan gergaji besi yang digunakan saat beraksi. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat mengenai pencurian pompa air di Musholla As-Siddiq, Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Polsek Purworejo melalui Kepala Polsek Kompol Muljono menjelaskan bahwa pelaku sudah melakukan tindakan kriminal enam kali sebelum akhirnya tertangkap. Aksi tersebut terungkap setelah rekaman CCTV menangkap kejahatan yang dilakukan oleh Nur Cholis.

Modus Pelaku yang Sering Dilakukan

Pelaku yang dikenal lihai dalam menjalankan aksinya sering menyasar tempat ibadah di wilayah Purworejo dan sekitarnya. Sebelum melakukan pencurian, ia biasanya melakukan survei dengan memasuki toilet, mengambil air wudhu, dan kemudian melakukan shalat.

“Awalnya survei dulu, terus ke toilet, terus shalat. Habis shalat baru ambil itu,” ujar Nur Cholis saat dimintai keterangan.

Selain itu, untuk memastikan kelancaran aksinya, pelaku juga membawa alat-alat dari rumah. Mulai dari gergaji, obeng tespen, hingga besi pencokel. Menurut pengakuannya, ia sudah melakukan pencurian enam kali dan semua alat yang dibutuhkan untuk mencuri sudah disiapkan dari rumah.

Tindakan yang Diambil oleh Pihak Kepolisian

Setelah penangkapan, pelaku ditahan oleh Polsek Purworejo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga sedang mengumpulkan informasi tambahan dari masyarakat terkait hilangnya mesin pompa air di beberapa masjid dan mushala.

Atas perbuatannya, Nur Cholis dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterimanya adalah tujuh tahun penjara.

Peringatan untuk Masyarakat

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar. Terlebih lagi, tempat-tempat ibadah sering menjadi target karena sifatnya yang jarang dijaga secara ketat.

Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan kondisi tempat ibadah dan melaporkan kecurigaan atau tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib. Dengan adanya kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa.