Tiga Anak di Bawah Umur Ditangkap atas Kasus Pencurian dengan Kekerasan
Tiga orang anak di bawah umur berinisial YYAF (16), KIS (16), dan GWS (17) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara karena melakukan tindakan pencurian disertai kekerasan. Peristiwa ini terjadi di Jalan Gatot Subroto IV, Blok K, Desa Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, pada Sabtu 9 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 Wita.
Korban dari kejadian ini adalah IMPAU (19). Pelaku dan korban sudah saling mengenal, dan tindakan yang dilakukan oleh ketiga pelaku dilatarbelakangi oleh utang piutang antar remaja. Korban memiliki utang kepada salah satu pelaku, sehingga memicu peristiwa tersebut.
Awalnya, korban bertemu secara tidak sengaja dengan ketiga pelaku di Jalan Kebo Iwo, Desa Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat. Saat itu, pelaku YYAF (16) menanyakan kepada korban kapan uang yang dipinjamnya akan dikembalikan. Namun, korban tidak memberikan jawaban. Akibatnya, ketiga pelaku mengajak korban ke Jalan Gatot Subroto IV, Blok K, Desa Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara.
Sesampainya di tempat kejadian, saat korban turun dari sepeda motornya, ketiga pelaku langsung memukul korban secara bergantian. Setelah mendapat pukulan, korban merasa takut dan kabur dari lokasi kejadian. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Utara.
Menurut Kapolsek Denpasar Utara, Iptu Ketut Darbawa, korban mengalami tindak kekerasan oleh tiga pelaku yang melakukan kekerasan secara bergantian. Mereka juga mengambil barang berharga milik korban.
“Korban mengalami tindak kekerasan oleh tiga pelaku yang melakukan kekerasan secara bergantian kemudian mengambil barang berharga milik korban,” ujar Iptu Darbawa pada Rabu 15 Oktober 2025.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa korban mengenal pelaku. Hal ini memudahkan proses identifikasi ketiga pelaku di bawah umur tersebut. Ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah tempat tinggalnya di Denpasar Utara.
“Ketiga pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” tambah Iptu Darbawa.
Polisi juga mengamankan barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor Vario warna hitam. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Namun, penanganannya dilakukan dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kapolsek Denpasar Utara memastikan bahwa setiap tindak kejahatan akan ditindak tegas. Selain itu, pihaknya juga memberikan pembinaan kepada anak-anak yang berkonflik dengan hukum serta pengawasan agar mereka tidak terjerumus dalam tindak kriminal.
“Kami berharap peran orang tua dan lingkungan sangat penting dalam mengawasi anak-anak, agar tidak terlibat perbuatan melawan hukum,” pungkas Iptu Darbawa.





















