Pengajuan Keberatan atas Penyitaan Aset oleh Sandra Dewi
Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, mengajukan keberatan terhadap penyitaan sejumlah harta miliknya oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi timah yang menjerat suaminya. Sidang tersebut sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menjadi perhatian publik.
Menurut Andi Saputra, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang keberatan ini sedang berada pada tahap pembuktian. “Benar, saat ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis,” ujar Andi saat dikonfirmasi, Selasa, 21 Oktober 2025.
Harvey Moeis, yang telah divonis 20 tahun penjara dalam tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, adalah terpidana dalam kasus korupsi timah. Vonis tersebut lebih berat dibandingkan vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun.
Pihak yang menjadi termohon dalam pengajuan keberatan ini adalah Kejaksaan Agung. Sementara pemohon tidak hanya Sandra Dewi, tetapi juga Kartika Dewi dan Raymon Gunawan. Sidang pengajuan keberatan ini masih dalam agenda pembuktian, seperti yang disampaikan oleh Andi.
Sandra Dewi menyampaikan alasan keberatannya terhadap penyitaan asetnya. Menurutnya, harta-harta tersebut diperoleh secara sah melalui endorsemen, pembelian pribadi, dan hadiah. Ia menegaskan bahwa harta-harta tersebut tidak terkait dengan tindak pidana korupsi yang melibatkan suaminya. Selain itu, ia menyatakan adanya perjanjian pisah harta antara dirinya dan suaminya sebelum mereka menikah.
“Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya,” kata Sandra.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis Rios Rahmanto dengan anggota Sunoto dan Mardiantos. Perkara ini teregister dengan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
Dalam perkara timah yang menjerat suami Sandra Dewi, penyidik kejaksaan menyita sejumlah barang mewah miliknya. Beberapa di antaranya adalah 88 tas mewah, tabungan senilai Rp 33 miliar di Bank Mega yang diklaim Sandra merupakan hasil ia menabung sejak 2004, deposito Rp 4,1 miliar di Bank Niaga yang diklaim hasil kerja sama dari bank tersebut. Dua apartemen dan perhiasan turut disita oleh kejaksaan.
Sejak persidangan Harvey Moeis, Sandra Dewi sudah mempersoalkan penyitaan harta kekayaannya yang ia klaim tidak berkaitan dengan kasus yang membelit suaminya.
Daftar Harta yang Disita oleh Kejaksaan Agung
- Tas mewah: 88 buah
- Tabungan di Bank Mega: Rp 33 miliar
- Deposito di Bank Niaga: Rp 4,1 miliar
- Dua apartemen
- Perhiasan
Perkembangan Terkini
Sidang keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi masih berlangsung dan akan terus diawasi oleh majelis hakim. Proses ini menjadi penting karena bisa memengaruhi nasib harta-harta yang disita oleh kejaksaan. Bagi Sandra Dewi, keberatan ini adalah langkah penting untuk mempertahankan aset yang ia klaim sebagai hasil usaha sendiri.





















