Berita  

Masih Ingat Sandra Dewi, Istri Koruptor Harvey Moeis? Ini Nasib Terkini, Gugat Negara?

Sandra Dewi Kembali Jadi Sorotan Publik

Setelah lama tidak terlihat di media sosial, bahkan unggahan Instagramnya terakhir kali tercatat pada tahun 2024, Sandra Dewi kembali mencuri perhatian publik. Ia resmi menjadi istri dari Harvey Moeis, seorang terpidana korupsi tambang timah. Dengan berani, ia menggugat balik negara atas penyitaan aset yang sebelumnya dikaitkan dengan kasus korupsi sang suami.

Gugatan yang Dilayangkan

Melalui kuasa hukumnya, Sandra Dewi resmi mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 7/PID.SUS/Keberatan/TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam gugatan ini, tiga nama sebagai pemohon: Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi termohon dalam perkara tersebut.

Penolakan terhadap Aset yang Disita

Dalam permohonannya, Sandra Dewi bersikukuh bahwa aset-aset yang disita negara bukan hasil tindak pidana korupsi. Menurutnya, aset tersebut berasal dari hasil kerja pribadi, endorsement, dan hadiah. Bahkan, sudah diatur dalam perjanjian pisah harta (prenup) sebelum menikah dengan Harvey Moeis.

Tanggapan dari Kejagung

Menanggapi langkah hukum tersebut, pihak Kejagung menyatakan tidak mempermasalahkannya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna menegaskan bahwa jaksa akan siap membuktikan dasar penyitaan di pengadilan. Ia menambahkan bahwa pengajuan keberatan oleh pihak ketiga sah-sah saja, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis untuk Harvey Moeis

Sementara itu, kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Harvey pada 1 Juli 2025, memperkuat putusan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 8 bulan kurungan. Harvey, yang disebut mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam praktik korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah PT Timah Tbk pada periode 2015–2022, dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun lebih.

Penyitaan Aset yang Menjadi Perdebatan

Dalam daftar penyitaan yang dilakukan Kejagung, sejumlah barang mewah ikut terseret. Mulai dari perhiasan emas, logam mulia, tas-tas branded, tanah, hingga mobil mewah yang disebut sebagai hadiah dari Harvey kepada istrinya. Majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah menyetujui penyitaan tersebut, dengan pertimbangan aset itu masih terkait hasil tindak pidana.