Keprihatinan terhadap Ammar Zoni dan Perkembangan Terbaru
Kasus narkoba yang kembali menimpa aktor ternama, Ammar Zoni, tengah menjadi perhatian publik. Pria yang sebelumnya sempat menjalani hukuman di Rutan kini kembali menjadi tersangka setelah dugaan peredaran narkoba di lingkungan rutan tempatnya ditahan terungkap. Keputusan untuk memindahkan Ammar ke Lapas Nusakambangan dengan tingkat keamanan sangat ketat menuai protes dari pihak keluarga maupun kuasa hukumnya.
Di sisi lain, Raffi Ahmad, yang merupakan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, memberikan sinyal akan melakukan kunjungan ke Nusakambangan. Ia dikabarkan bakal berangkat bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Raffi menyampaikan rencana tersebut melalui saluran YouTube Reyben Entertainment, Minggu (26/10/2025). “Saya juga rencananya dalam waktu dekat ini sama Pak Agus Kementerian Imipas mau ada kunjungan juga ke Nusakambangan,” ujarnya.
Meski tidak bisa memastikan apakah ia akan menjenguk Ammar Zoni, Raffi mengatakan bahwa dirinya akan memberikan informasi lebih lanjut dalam waktu dekat. Saat ditanya tentang kemungkinan Ammar sebagai pengedar narkoba, Raffi memilih untuk tidak berkomentar secara langsung. Ia menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada pihak berwenang.
“Kalau itu biar informasinya saya daripada salah-salah bicara biar dicek dulu nanti ada pihak terkait yang akan lebih menjelaskan,” jelas Raffi Ahmad. Ia juga menyayangkan siapa pun yang terjerat narkoba. “Pastilah kalau siapapun itu kalangan yang terkena menggunakan itu ya sangat disayangkan dan kita harus selamatkan,” tambahnya.
Dakwaan Berlapis terhadap Ammar Zoni
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan dakwaan berlapis terhadap Ammar Zoni. Dalam surat dakwaan, JPU mengungkap adanya kerja sama antara Ammar Zoni dan lima orang lain dalam mengedarkan narkotika jenis sabu, ganja, serta ekstasi. Hal ini membuat para terdakwa terjerat ancaman hukuman berat.
Pada dakwaan primer, JPU menilai Ammar Zoni dan rekan-rekannya diduga bersama-sama melakukan tindak pidana sebagai perantara jual beli narkotika golongan I. Dakwaan ini menempatkan para terdakwa sebagai bagian dari jaringan terorganisir, bukan hanya sebagai pengguna.
“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).
Menurut JPU, peran Ammar Zoni terungkap pada 31 Desember 2024, di mana ia disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO). Barang haram tersebut kemudian dibagi menjadi dua bagian, 50 gram di antaranya diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rutan.
Proses distribusi tersebut melibatkan para terdakwa lain sebagai kurir hingga akhirnya berhasil diungkap petugas. Dalam perkara ini, JPU menyusun dakwaan berlapis. Untuk dakwaan primer, disangkakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait perbuatan jual beli atau menjadi perantara narkotika yang ancaman hukumannya lebih berat. Sedangkan dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 mengenai kepemilikan narkotika.
“Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” ujar JPU.
Sidang akan dilanjutkan pada 6 November 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak para terdakwa.
Ammar Zoni Minta Persidangan Digelar Secara Offline
Terdakwa perkara dugaan peredaran narkoba, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, meminta persidangan perkaranya digelar secara offline. Ia menyinggung soal pemberitaan, nama besar, keluarga, hingga rasa keadilan. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, awalnya menanyakan alasan keinginan sidang selanjutnya digelar offline.
Menyikapi pertanyaan hakim, Ammar Zoni mengaku bila pemberitaan terhadap dirinya saat ini sudah terlalu besar. “Pemberitaan yang tidak sesuai dengan faktanya,” kata Ammar Zoni yang hadir secara daring di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (23/10/2025).
Menurut dia, hal yang dipermasalahkan bukan soal keberadaan badan yang hadir langsung, tapi dari aspek psikologis. “Karena ini adalah sidang terbuka, dan ini karena saya membawa nama saya juga, membawa nama besar saya juga,” kata Ammar Zoni. “Jadi saya mau ini dihadirkan langsung offline, jadi agar semuanya tahu, agar semuanya bisa melihat. Karena kan ini pasti semuanya mata Indonesia, semua pemberitaan ini pasti kan mengarahkan ke saya,” imbuhnya.
Lanjut dia, dirinya ingin menepis berbagai pemberitaan yang diarahkan kepada dirinya selama ini. Hal itu yang membuat Ammar Zoni meminta majelis hakim untuk menghadirkannya secara langsung. “Saya harus menepis itu semua. Makanya saya berharap sekali untuk bisa ketersediaan sidang offline. Karena saya sudah pernah merasakan juga sidang online kemarin yang mulia. Berbeda lah dengan sidang offline,” kata Ammar Zoni. “Makanya saya berharap dan semuanya itu juga sepakat. Semuanya sepakat untuk bisa offline yang mulia,” ujar Ammar Zoni.
Ia berjanji akan memberikan keterangan secara terbuka dalam persidangan. “Tempat inilah, tempat semuanya, kita beberkan semuanya. Kita buka-buka semuanya. Nggak ada yang kita tutupkan sama sekali,” ujarnya.





















