Patrolmedia, Batam – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menyoroti pentingnya penataan sistem perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Pemerintah kini tengah merumuskan solusi komprehensif agar para pekerja migran, khususnya perempuan mendapat perlindungan mulai proses awal pemberangkatan hingga bekerja di luar negeri,” kata Veronica, saat membuka Kampanye 24 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (24HakTPA), di Aula Sekolah Yos Sudarso, Batam Centre, Jumat (28/11/2025).
Ia menyebut salah satu fokus utama melindungi PMI dengan memperkuat mekanisme pengawasan terhadap perusahaan penempatan seperti PJTKI atau P3MI.
Menurutnya, masyarakat juga harus berani melapor jika menemukan alur atau praktik penempatan yang menyimpang.
“Antara kepolisian dan kami sudah satu gerak, karena kita punya gugus tugas TPPO,” ujarnya.
Ia menekankan, gugus tugas tersebut menjadi garda terdepan mencegah tindak pidana perdagangan orang, terutama sebelum proses pemberangkatan PMI berlangsung.
Pencegahan di “border” menjadi krusial karena banyak kasus bermula dari kelalaian atau manipulasi pada tahapan administrasi.
Veronica menjelaskan, upaya pemerintah tak hanya bergerak di hilir, tetapi juga diperkuat dari hulu.
Sistem prosedural tengah disiapkan agar calon pekerja migran, khususnya perempuan masuk ke rantai ekonomi global dengan keterampilan terstandar.
Salah satu urgensi yang ia soroti adalah kebutuhan tenaga kerja dari negara-negara dengan populasi menua, seperti Singapura.
Banyak sektor, termasuk hospitality dan care-worker, membutuhkan pekerja terampil yang telah dibekali kemampuan memadai.
“Mereka membutuhkan pekerja yang perlu di-scale up, bukan sekadar tenaga kasar,” tambahnya.
Karena itu, Kemen PPPA mendorong peningkatan kapasitas melalui skema pelatihan komprehensif.





















