Jadwal Nataru 2025/2026 BI: Kapan Libur Layanan?

Bank Indonesia Sesuaikan Jadwal Operasional Menjelang Akhir Tahun 2025/2026

Menyambut periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, Bank Indonesia (BI) mengumumkan adanya penyesuaian pada jadwal operasionalnya. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kalender libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah untuk tahun 2025, sekaligus untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat yang mungkin terdampak oleh situasi bencana di wilayah Sumatera. Penyesuaian ini mencakup berbagai layanan vital dalam sistem keuangan Indonesia, memastikan kelancaran transaksi di tengah tingginya mobilitas masyarakat dan kebutuhan perbankan.

Layanan yang mengalami penyesuaian jadwal operasional meliputi Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Selain itu, layanan kas dan transaksi operasi moneter juga mendapatkan perhatian khusus.

Detail Penyesuaian Jadwal Operasional BI

Bank Indonesia telah merinci jadwal operasionalnya untuk periode krusial menjelang akhir tahun, sebagai berikut:

  • Layanan BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP

    • Pada periode 19 hingga 30 Desember 2025, jam operasional untuk layanan BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP akan diperpanjang hingga pukul 17.30 waktu setempat.
    • Khusus pada tanggal 31 Desember 2025, jam operasional akan diperpanjang lebih lanjut hingga pukul 22.30 waktu setempat. Perpanjangan ini bertujuan untuk mengakomodasi penyelesaian transaksi yang mungkin menumpuk menjelang pergantian tahun.
  • Layanan SKNBI

    • Untuk layanan transfer dana dan pembayaran reguler melalui SKNBI, jam operasional pada 19-30 Desember 2025 juga diperpanjang hingga pukul 17.30.
    • Pada tanggal 31 Desember 2025, jam operasional untuk layanan ini akan diperpanjang hingga pukul 22.30.
    • Mengenai proses settlement (penyelesaian transaksi), baik untuk layanan transfer dana dan pembayaran reguler maupun untuk settlement pengembalian prefund kredit, akan ada penambahan waktu operasional. Pada periode 19-30 Desember 2025, waktu operasional settlement diperpanjang selama satu jam. Sementara itu, pada 31 Desember 2025, perpanjangan waktu operasional settlement akan lebih signifikan, yaitu selama enam jam.
  • BI-FAST

    • Berbeda dengan layanan lainnya, sistem pembayaran cepat BI-FAST akan tetap beroperasi secara normal selama 24 jam penuh, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Hal ini menegaskan komitmen BI untuk menyediakan layanan pembayaran yang instan dan tersedia kapan saja, bahkan di masa libur.
  • Layanan Kas

    • Layanan kas, yang sangat krusial bagi perbankan dan masyarakat, juga mengalami penyesuaian signifikan. Batas akhir untuk transaksi terkait penyetoran atau penarikan kas oleh perbankan ditetapkan pada 24 Desember 2025.
    • Untuk kegiatan seperti penukaran uang yang rusak, cacat, lusuh, serta uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, batas akhirnya adalah 11 Desember 2025.
    • Penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) akan berakhir pada 8 Desember 2025.
    • Layanan klarifikasi terhadap uang rupiah yang diragukan keasliannya memiliki batas akhir pada 12 Desember 2025.
    • Layanan kas keliling, yang menjangkau masyarakat di berbagai lokasi, akan beroperasi terakhir pada 23 Desember 2025.
    • Perlu dicatat bahwa mulai tanggal 25 hingga 31 Desember 2025, seluruh kegiatan layanan kas akan dihentikan sementara. Layanan kas akan kembali beroperasi normal pada 2 Januari 2025.
  • Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas

    • Untuk transaksi yang berkaitan dengan operasi moneter Rupiah dan valuta asing, tidak ada perubahan jadwal yang diumumkan. Aktivitas ini akan terus berjalan sesuai dengan jadwal operasional yang berlaku saat ini.
  • Publikasi Indikator Pasar Keuangan

    • Publikasi indikator penting seperti Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA), serta Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) dan Kurs Acuan Non USD/IDR, tidak mengalami perubahan jadwal. Indikator-indikator ini akan tetap dipublikasikan setiap hari.
    • Namun, publikasi JIBOR terakhir pada tahun 2025 akan dilakukan pada 31 Desember 2025.

Fleksibilitas Industri Keuangan

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangannya menekankan bahwa penyesuaian jadwal operasional BI ini merupakan kerangka kerja yang disediakan untuk memastikan kelancaran sistem keuangan selama periode Nataru. Ia menambahkan, “Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi.” Pernyataan ini mengindikasikan bahwa bank dan lembaga keuangan lainnya memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan operasional mereka lebih lanjut, dengan tetap mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan mempertimbangkan kebutuhan spesifik nasabah mereka.

Langkah proaktif Bank Indonesia dalam menyesuaikan jadwal operasional ini diharapkan dapat meminimalkan potensi gangguan, memastikan likuiditas yang memadai, dan menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah dinamika aktivitas ekonomi menjelang akhir tahun.