Daerah  

Ayah Wajib Ambil Rapor: Sumedang Lawan Fenomena ‘Fatherless’

Panbil Mall

Ayah Wajib Ambil Rapor Anak di Sumedang: Langkah Progresif Melawan Fenomena “Fatherless”

Pemerintah Kabupaten Sumedang menorehkan sejarah baru dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui kebijakan inovatif yang berfokus pada peran vital ayah dalam pengasuhan. Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100 Tahun 2025. Surat edaran ini secara tegas mewajibkan seluruh ayah untuk secara langsung hadir di sekolah guna mengambil rapor hasil belajar anak-anak mereka.

Langkah progresif ini diambil sebagai respons terhadap data yang mengkhawatirkan mengenai fenomena fatherless atau ketiadaan peran ayah dalam keluarga. Berdasarkan hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga (PK) tahun 2025, tercatat bahwa satu dari setiap empat keluarga di Indonesia, atau sekitar 25,8 persen, mengalami kondisi fatherless. Angka ini menjadi alarm serius bagi masa depan kualitas sumber daya manusia bangsa.

Bupati Dony Ahmad Munir menegaskan bahwa intervensi pemerintah dalam isu ini sangatlah krusial. Fenomena fatherless bukan sekadar masalah domestik yang hanya menyangkut ranah pribadi keluarga, melainkan telah berkembang menjadi isu lintas sektor yang memiliki dampak luas. Dampak negatifnya dapat terlihat pada berbagai aspek kehidupan anak, mulai dari peningkatan perilaku agresif hingga penurunan signifikan dalam prestasi akademik.

“Fenomena fatherless ini tidak hanya merujuk pada ketiadaan fisik seorang ayah akibat perceraian atau kematian, namun juga mencakup kondisi di mana ayah hadir secara fisik di rumah namun secara emosional ‘absen’ dari kehidupan anak-anaknya. Gerakan ‘Ayah Mengambil Rapor’ ini merupakan upaya kami untuk mendobrak paradigma pengasuhan yang selama ini cenderung hanya bertumpu pada ibu,” ujar Dony Ahmad Munir, mengutip isi surat edaran tersebut.

Fleksibilitas Kerja untuk Kedekatan Emosional

Menyadari bahwa dunia kerja seringkali menjadi kendala bagi para ayah untuk terlibat lebih aktif dalam pendidikan anak, Pemerintah Kabupaten Sumedang telah menyiapkan jaminan khusus. Pemkab meminta agar setiap instansi, baik pemerintah maupun swasta, memberikan dispensasi keterlambatan bagi karyawannya yang berhalangan hadir karena menjalankan kewajiban mengambil rapor anak.

“Kami tidak ingin urusan pekerjaan menjadi penghalang bagi terjalinnya kedekatan emosional antara ayah dan anak. Melalui surat edaran ini, para ayah diberikan dispensasi waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi, agar mereka dapat hadir di sekolah pada saat pembagian rapor,” jelas Bupati Dony.

Cakupan dan Implementasi Gerakan “Ayah Mengambil Rapor”

Gerakan “Ayah Mengambil Rapor” ini akan mulai diimplementasikan secara serentak pada periode pembagian rapor semester ganjil tahun ajaran 2025/2026, yang jatuh pada bulan Desember 2025. Cakupan gerakan ini sangat luas, meliputi seluruh jenjang pendidikan di Kabupaten Sumedang. Mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), jenjang pendidikan dasar (Sekolah Dasar/SD dan Sekolah Menengah Pertama/SMP), hingga jenjang pendidikan menengah (Sekolah Menengah Atas/SMA dan Sekolah Menengah Kejuruan/SMK).

Bupati Dony menjelaskan lebih lanjut bahwa kehadiran seorang ayah pada momen-momen krusial seperti penerimaan rapor memiliki dampak psikologis yang sangat besar bagi perkembangan rasa percaya diri anak. Hal ini sejalan dengan mandat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dalam upaya membangun keluarga yang berkualitas.

“Ketika seorang anak melihat kehadiran ayahnya di sekolah, terutama di momen penting seperti ini, anak akan merasakan kenyamanan dan penghargaan yang mendalam. Ini adalah investasi sosial jangka panjang yang sangat berharga. Kita bercita-cita untuk mencetak Generasi Emas 2045 yang tangguh secara mental, bukan generasi yang kehilangan figur teladan di rumah,” tambahnya dengan penuh keyakinan.

Menuju Standar Pengasuhan Kolaboratif

Melalui Surat Edaran Nomor 100 Tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Sumedang berharap agar pola pengasuhan yang bersifat kolaboratif antara ayah dan ibu dapat menjadi standar baru dalam masyarakat. Keterlibatan ayah dalam pendidikan dan pengasuhan anak tidak lagi dipandang sebagai sebuah bantuan sukarela, melainkan telah berubah menjadi kewajiban mutlak yang tak terpisahkan dari tanggung jawab orang tua dalam mendidik anak. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan generasi penerus yang lebih kuat, berkarakter, dan memiliki fondasi emosional yang kokoh berkat kehadiran dan peran aktif ayah dalam kehidupan mereka.