Berita  

Layanan SIM Keliling Karawang, 15 Oktober 2025, Syaratnya Ini!

Jadwal Layanan SIM Keliling Polres Karawang Tahun 2025

Satuan Lalu Lintas Polres Karawang kembali menyelenggarakan layanan SIM Keliling untuk masyarakat setempat. Layanan ini bertujuan memudahkan warga dalam mengurus perpanjangan atau pengajuan SIM baru. Berikut informasi lengkap tentang jadwal dan persyaratan yang diperlukan.

Jadwal Layanan SIM Keliling Selama Bulan Oktober 2025

Layanan SIM Keliling akan berlangsung selama enam hari, mulai dari Senin hingga Sabtu, dengan jam pelayanan dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Namun, pada hari Sabtu, pelayanan hanya berlangsung hingga pukul 12.00 WIB.

Berikut adalah jadwal detailnya:

  1. Senin – Pukul 09.00 hingga 14.00 WIB di Pospol Dawuan
  2. Selasa – Pukul 09.00 hingga 14.00 WIB di Gebyar PATEN
  3. Rabu – Pukul 09.00 hingga 14.00 WIB di Depan Polsek Telagasari (tanggal 15 Oktober 2025)
  4. Kamis – Pukul 09.00 hingga 14.00 WIB di Rengasdengklok (Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama)
  5. Jumat – Pukul 09.00 hingga 14.00 WIB di Yogya Grand Karawang
  6. Sabtu – Pukul 09.00 hingga 12.00 WIB di Yogya Grand Karawang

Catatan penting:
– Untuk pelayanan SIM Keliling di hari Rabu, minggu ke 1 dan 3 akan dilaksanakan di Depan Polsek Telagasari.
– Sementara itu, di minggu ke 2 dan 4, pelayanan akan berlangsung di Rengasdengklok (Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama).
– Jadwal di PATEN mengikuti jadwal Pemda setempat.

Lokasi Lengkap Layanan SIM Keliling

Berikut lokasi lengkap keberadaan SIM Keliling:

  • Dawuan Cikampek – Berada di Pos Polantas Dawuan
  • Telagasari – Di Depan Polsek Telagasari
  • Rengasdengklok – Di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama
  • Yogya Grand Karawang – Lokasi utama untuk pelayanan SIM Keliling

Perlu diketahui bahwa jadwal dan tempat layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu. Masyarakat diharapkan selalu memperhatikan informasi terbaru melalui sumber resmi.

Persyaratan Pengajuan SIM Baru dan Perpanjangan

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan SIM baru atau memperpanjang SIM A dan C, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku
  • Membawa KTP asli dan fotocopy
  • Menyertakan surat keterangan sehat

Pastikan semua dokumen tersebut telah disiapkan sebelum datang ke lokasi SIM Keliling. Dengan persiapan yang baik, proses pengurusan akan lebih cepat dan efisien.

Layanan SIM Keliling Polres Karawang merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi untuk mengurus SIM. Mereka bisa langsung mengakses layanan di lokasi yang telah ditentukan sesuai jadwal.