Berita  

Peran Orang Tua di Balik Mobil Rubicon Polisi Makassar

Penjelasan Terkait Kepemilikan Mobil Jeep Rubicon oleh AKP H Ramli

AKP H Ramli, seorang perwira polisi yang sempat menjadi sorotan di media sosial karena kepemilikan mobil mewah Jeep Rubicon, telah menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polrestabes Makassar. Kompol Ramli, selaku Kasi Propam, memberikan penjelasan mengenai situasi tersebut.

Menurut Kompol Ramli, mobil Jeep Rubicon yang dimiliki oleh AKP H Ramli adalah mobil bekas yang dibeli setelah ia menjual mobil lamanya. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terkait kepemilikan mobil tersebut.

“Kami telah melakukan klarifikasi kepada AKP H Ramli, tentang kepemilikan mobil Rubicon miliknya. Mobil itu dia beli setelah mobil lamanya dijual,” ujar Kompol Ramli saat dikonfirmasi.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa harga mobil tersebut tidak sepenuhnya ditanggung sendiri oleh AKP H Ramli. Orang tua dari AKP H Ramli turut berkontribusi dalam pembelian mobil mewah tersebut dengan menambahkan dana dari hasil penjualan mobil lamanya.

“Harga penjualannya ditambahkan dari uang orang tuanya untuk membeli Rubicon,” jelasnya.

Peringatan Tentang Gaya Hidup Mewah

Kompol Ramli menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pengingat bagi anggota Polri, khususnya jajaran Polrestabes Makassar, agar tidak memamerkan gaya hidup mewah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Selain pimpinan sering memberikan arahan agar seluruh personel tidak pamer harta, kami dari Propam juga selaku pengemban fungsi pembina kode etik profesi dan disiplin anggota Polri terus mengacu ke peraturan tentang kode etik terkait larangan bergaya hidup mewah atau pamer harta yang harus dipatuhi oleh anggota Polri,” tegasnya.

Masalah Pelat Nomor Kendaraan

Kompol Ramli juga mengonfirmasi bahwa pelat nomor kendaraan yang terpasang di Rubicon tidak sesuai dengan dokumen resmi kendaraan. Pelat tersebut diketahui sebagai pelat variasi yang mencantumkan kode nama pribadi AKP H Ramli.

“Pelat yang dipakai itu hanya pelat variasi yang sementara saja dan pelat aslinya ada sesuai dengan dokumen,” tutupnya.

Penindakan Awal dan Pergantian Pelat

Sebelumnya, mobil Jeep Rubicon berwarna oranye milik AKP H Ramli menjadi sorotan publik setelah menggunakan pelat nomor “gantung” dan viral di media sosial. Satlantas Polrestabes Makassar pun langsung menindaklanjuti.

AKBP Andi Husnaeni, Kasat Lantas Polrestabes Makassar, mengatakan bahwa AKP H Ramli telah ditegur secara simpatik dan langsung mengganti pelat kendaraan tersebut.

“Iya sudah ditegur simpatik, dan tilang juga bisa dilakukan. Yang bersangkutan sudah mengakui kan itu mobilnya, dan sudah langsung ganti pelatnya,” ujar Husnaeni saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan tergolong ringan dan seluruh dokumen kendaraan dinyatakan lengkap.

“Dia (AKP H Ramli) mengakui itu mobilnya dan tidak ada maksud apa-apa (menggunakan pelat palsu), mobilnya itu ada surat-suratnya lengkap. Ditegur simpatik ganti pelatnya dan hari itu juga langsung (diganti),” ungkapnya.

Menurut Husnaeni, teguran simpatik merupakan bagian dari edukasi masyarakat untuk tertib berlalu lintas, tanpa harus dilakukan penilangan jika pelanggaran bersifat ringan.