Patrolmedia, Jakarta – Pemerintah berencana menambah alokasi dana Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dari efisiensi anggaran dan uang hasil korupsi.
Salah satu sumber yang berasal dari uang hasil korupsi yaitu pengembalian kerugian negara kasus suap minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang baru saja diserahkan Kejaksaan Agung ke Kementerian Keuangan.
Dana itu disebut akan memperkuat kapasitas pendanaan LPDP dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia Indonesia di masa depan.
“LPDP akan saya tambahkan. Uang-uang dari sisa efisiensi penghematan, uang-uang yang kita dapat dari koruptor-koruptor itu sebagian besar kita investasi di LPDP,” kata Prabowo saat berpidato dalam Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Senin, (20/10/2025).
Prabowo meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengalokasikan sebagian uang hasil pengembalian dari kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) senilai Rp13 triliun untuk memperkuat dana abadi pendidikan yang dikelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Prabowo menginstruksikan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengalokasikan sebagian dana hasil pengembalian kasus korupsi ekspor CPO senilai Rp13 triliun.
“Mungkin yang Rp13 triliun disumbangkan atau diambil oleh Jaksa Agung, hari ini diserahkan Menteri Keuangan, mungkin Menteri Keuangan, mungkin sebagian bisa kita taruh di LPDP untuk masa depan ya,” kata Prabowo.
Rp13,25 Triliun Balik ke Kas Negara dari Kasus Korupsi CPO
Kejaksaan Agung pada Senin, (20/10/2025), menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara senilai Rp13,25 triliun dari kasus korupsi CPO.
Jaksa Agung ST Burhanuddin secara simbolis menyerahkan uang korupsi itu pengganti ke Menkeu Purbaya yang saksikan Prabowo di gedung Kejagung.
Burhanuddin menjelaskan, dana pengganti itu berasal dari 3 grup perusahaan besar yang terlibat korupsi CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
“Total kerugian perekonomian negara akibat perkara ini mencapai Rp17 triliun,” ujar Burhanuddin.
Adapun rincian pengembalian dana tersebut yaitu:
- Wilmar Group mengembalikan Rp11,88 triliun.
- Permata Hijau Group Rp1,86 miliar.
- Musim Mas Group Rp1,8 triliun.
Total uang yang sudah masuk ke kas negara Rp13,25 triliun.
Masih ada selisih sekitar Rp4,4 triliun yang belum dikembalikan, sebagian besar berasal dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Kejagung memastikan proses penegakan hukum terhadap dua perusahaan tersebut tetap berlanjut hingga seluruh kerugian negara tertutup.
(Ipl/Ft)





















