Nenek Pecandu Sabu Diamankan Polisi

oleh -571 views
Kapolres Jakarta Utara Kombes Dwiyono menjelaskan barang bukti kasus narkoba, Jumat, 27 Oktober2017. (Foto:Muhammad Nafi)

Patrolmedia.co.id, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba (SatresPolres Jakarta Utara menangkap 46 tersangka kasus narkoba dan sabu di kawasan Jakarta Utara sepanjang bulan Oktober 2017. Satu di antaranya adalah nenek berusia 58 tahun.

Sembari menjual rokok di warungnya, nenek bernama Wati ini pun menjual sabu.
Awalnya nenek itu mencoba mengonsumsi sabu sampai akhirnya kecanduan.

“Dia menjual sabu agar dapat tetap menggunakan narkotika ini,” kata Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Dwiyono kepada wartawan, Jumat, 27 Oktober 27.

Dwiyono mengatakan 46 tersangka kasus sabu dan narkoba ini tersebar di wilayah Cilincing, Koja, Tanjung Priok dan Penjaringan. “Ada 4 kasus narkotika jenis ganja dan 32 kasus narkotika jenis sabu,” kata Dwiyono.

Dari 46 orang yang ditangkap polisi, 5 orang adalah bandar, 31 orang adalah pengedar dan 10 orang merupakan pemakai. Mereka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama 5 tahun sampai hukuman mati bagi bandar dan pengedar.

Total barang bukti yang diamankan polisi adalah 123,36 gram narkotika jenis ganja dan 150,05 gram narkotika jenis sabu. “Dari sabu saja nilainya mencapai sekitar 300 juta rupiah,” kata Dwiyono.

Dwiyono mengatakan, saat ini para pengedar dan bandar semakin berhati-hati dalam menjual narkotika. Mereka hanya menjual kepada orang yang dikenal. Jika ada orang yang tidak dikenal yang ingin membeli, mereka biasanya meminta uang dahulu. “Setelah uang diterima, mereka baru mengirimkan narkoba ke tempat tertentu,” kata Dwiyono.

 

 

 

tempo.co