Info Terkini
KPU umumkan hasil rekapitulasi Pilkada 2024 pada 15 Desember 2024 ----- Quick Qount Poltracking: Ansar-Nyanyang Tempati Posisi 55,06%, Rudi-Rafiq 44,94% ----- Gaji Guru akan naik Januari 2025
Hukum  

Airlangga Hartarto Dipanggil Kejagung Soal Dugaan Korupsi Minyak Goreng

banner 120x600
Airlangga Hartarto Dipanggil
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dipanggil Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Airlangga Hartarto dipanggil Kejagung sebagai saksi dalam penanganan perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng atau crude palm oil (CPO).

Kepala Pusat Perangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa, menyebut, Airlangga tidak memberikan konfirmasi terkait ketidakhadirannya memenuhi panggilan penyidik setelah ditunggu dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.

“Ketidakhadiran dari saksi AH (Airlangga Hartarto) kami tunggu sampai jam enam lewat beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya,” kata Ketut.

Ketum Partai Golkar itu sebelumnya mengkonfirmasi akan hadir memenuhi panggilan penyidik pada pukul 16.00 WIB, namun hingga petang tidak kunjung hadir tanpa pemberitahuan.

Penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menko Airlangga pada Senin (24/7).

“Kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin tanggal 24 Juli,” kata Ketut.

Mantan Wakil Kejaksaan Tinggi Bali itu juga menegaskan, pemanggilan Airlangga dalam penyidikan perkara ekspor CPO terkait dengan tiga tersangka korporasi bukan lagi terkait terpidana Lin Che Wei yang dalam perkara tersebut pernah menjadi staf ahli Menko Perekonomian.

“Bahwa yang bersangkutan dipanggil atas nama tiga tersangka korporasi. Lin Che Wei sudah lewat, jadi enggak perlu lagi dilakukan pemanggilan untuk atas nama terpidana, tapi khusus pemeriksaan tersangka korporasi,” tutur Ketut.

Editor: Chandra Adi Putra
Sumber: Antaranews

banner 325x300