Patrolmedia.co.id, Batam – Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Raden Evy Suhartantyo menyatakan, aktifitas pengiriman barang keluar Batam di Bandara Hang Nadim sudah kembali normal.
“Aktifitas sudah berjalan normal sejak Jum’at malam. Pengiriman sudah berlangsung lancar, sudah tidak ada kendala lagi,” tulis Evy melalui via chat kepada Patrolmedia.co.id, Sabtu (18/11/2017).
Evy menyampaikan, Sistem pengiriman barang, dari Kawasan bebas Batam telah diberlakukan sesuai dengan PMK NOMOR 47/ PMK 04 / 2012. Namun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe B Batam telah merevisi sistim CEISA FTZ – 03 sesuai dengan PMK NOMOR 120 / PMK 04 / 2017. Ini dijelaskan Raden Evy Saat di konfirmasi Jum’at (17/11/2017).
”Ya, karna ada perubahan ini, pengiriman mengalami penundaan, karna untuk tata cara pengiriman, pemasukan, pengeluaran dari kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas batam, dan tempat lain, diluar daerah pabean itu diberlakukan semua dengan PMK 47/PMK 04/2012, sudah di revisi dengan PMK 120/PMK 04/2017,” ulasnya.
Berita terkait: Bea Cukai Hentikan Aktifitas Pengiriman Barang Keluar Batam
Kabid BKLI BC Batam itu mengakui, banyak barang yang menumpuk di kargo bandara Hang Nadim Batam, dikarenakan jasa titipan mengikuti PMK NOMOR 47/PMK 04/2012 tersebut. Dimana dengan nilai PFOP dibawah 1500 US Dollar di rekap menjadi satu Resi, sehingga kantor tujuan merasa kesulitan untuk mengantar barang titipan kepada si pemilik barang.
”Dengan perubahan ini, PJT (ekspedisi) diwajibkan memiliki dokumen CN 22 – CN 23, seperti pengiriman pada kantor Pos, dimana setiap satu barang titipan memiliki satu resi,” paparnya.
Ia tambahkan, pihaknya sudah melakukan investigasi dan barang kiriman yang menumpuk sudah bisa dikirim ke daerah tujuan.
“Ya, aturan itu sudah kita terbitkan sejak 4 november lalu, terkait pengiriman barang keluar Batam,” imbuhnya. (Erwin)