Bea Cukai Batam Sosialisasikan Pengguna Jasa Wajib Registrasi Kepabeanan

oleh -1.675 views
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) KPU Bea Cukai Tipe B Batam Raden Evy Suhartantyo. (PM Foto:Erwin)

Patrolmedia.co.id, Batam – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam menggelar sosialisasi Registrasi Kepabeanan terhadap perusahaan dan pengguna jasa kepabeanan.

Kegiatan yang dilangsungkan pada Rabu (6/12/ 2017) di Ballroom Ibis Style Hotel Batam itu, melibatkan sebanyak 86 peserta perusahaan yang mewakili, terdiri dari importir, eksportir, PPJK, Pengangkut, Perusahaan Jasa Titipan (PJT), Pengusaha TPS (Tempat Penimbunan Sementara).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) KPU Bea Cukai Tipe B Batam Raden Evy Suhartantyo menjelaskan, masih banyak perusahaan yang bergerak dibidang jasa kepabeanan yang belum melengkapi registrasi atau terdaftar di Dirjen Jenderal Bea Cukai (DJBC).

“Sosialisasi ini kita lakukan agar pelaku usaha nantinya sudah meregistrasi kepabeanan, karna ini wajib ya,” kata Evy, saat dikonfirmasi, Rabu (6/12/2017) siang.

Bea Cukai Batam memberikan pemahaman dan tata cara terhadap Perusahaan dan Pengguna Jasa, wajib meregistrasi kepabeanan. (Ist)

Hal itu, lanjut Evy, sesuai dengan dasar hukum yang disosialisasikan yakni PMK 04/BC/2017, tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan.

Simak juga: Bea Cukai Batam Edukasi Penjual Mikol Eceran, Segera Lengkapi Izin NPPBKC 

Menurutnya, kewajiban Registrasi Kepabeanan diatur dalam pasal 6A ayat 1 UU Nomor 10 tahun 1995, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2006, tentang Kepabeanan yaitu orang yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean, wajib melakukan Registrasi di DJBC untuk mendapatkan nomor identitas sebagai akses kepabeanan.

“Dengan begitu, nomor identitas ini diperlukan menuju single identification menghapus NIK (Nomor Induk Kepabeanan) dan Nomor Pokok (NP) PPJK, NPWP sebagai nomor ID, output registrasi adalah akses kepabeanan,” ulasnya.

Dikatakannya, untuk proses registrasi kepabeanan hanya memakan waktu 1 hari pelayanan dan tak dipungut biaya oleh Bea Cukai.

“Ya, hasil sosialisasi tadi, para peserta sangat respon dan aktif berpartisipasi. Peserta juga banyak mengajukan pertanyaan terkait tata cara registrasi dan pelaksanaannya,” ucapnya

Dipenghujung kegiatan, terdapat beberapa perusahaan yang diblokir. Namun, bagi perusahaan yang telah memenuhi persyaratan administrasi, blokir sudah dapat dibuka kembali.

“Pengguna jasa yang sudah memenuhi persyaratan, sudah dapat akses kembali,” tutur Evy. (Erwin)