Bawa 17.240 Butir Ekstasi, 6 Pemuda Terancam Hukuman Mati

oleh -704 views
Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi beserta jajaran menunjukkan belasan ribu butir barang bukti pil ekstasi yang berhasil diamankan. (Ist)

Patrolmedia.co.id, Tanjungpinang – Anggota AVSEC Bandara RHF Tanjungpinang mengamankan seorang pria berinisial MR (27) asal Kota Kendari yang kedapatan membawa narkoba jenis ekstasi yang disembunyikan dalam tubuh, Kamis 30/11/2017) pukul 09.00 Wib, usai pemeriksaan body search.

MR yang juga mahasiswa diperguruan tinggi itu, diperiksa petugas saat melihat gerak geriknya yang mencurigakan dan didapati 1 bungkus repling plastik bening disembunyikan dalam selakangan hingga 5 lapis celana dalam.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga menerangkan, petugas melaporkan kepada Kepala Dinas AVSEC Bandara RHF Kota Tanjungpinang. Setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Bandara RHF, MR diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang.

“Merasa tak memiliki sendiri, MR mengaku ekstasi tersebut juga disimpan 3 orang teman lainnya sehingga dilakukan pengejaran dan penangkapan dikamar 320 Hotel Kaputra pukul 13.00 Wib,” ujar Erlangga.

Satresnarkoba berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus Pil berlogo Hello Kitty jenis ekstasi disembunyikan diatas plafon kamar mandi di kamar 320 Hotel Kaputra.

Selain itu, polisi juga mengamankan 5 pemuda asal Kendari, Sulawesi Tenggara yakni, AR (35) RPP (27), PS (27), RHH (29), dan RRN (25) asal Sulteng. Sedangkan pengakuan tersangka RRN, barang bukti disembunyikan di kamar 2204 Hotel Pelangi Tanjungpinang.

Waka Polres Tanjungpinang Kompol Andi Rahamansah turun langsung menggrebek kamar hotel tersebut pukul 14.00 Wib dengan temuan barang bukti berupa 5 bungkus pil ekstasi Hello Kitty.

“Diakui tersangka, ekstasi dibawa oleh temannya yakni oleh AR, RPP, PS (27) dan RHH ke Jakarta,” kata Kompol Andi.

Andi menjelaskan saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk pengembangan kasus selanjutnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar golongan I jenis ekstasi warna pink berlogo Hello Kitty, 1 lembar tiket pesawat Lion Air atas nama Ruddy Chaminal, 2 lembar KTP atas nama MR dan Ruddy Chaminal, dan 2 unit handphone.

Sedangkan barang bukti di kamar 320 Hotel Kaputra Tanjungpinang yakni 1 bungkus pil ekstasi Hello Kitty, 6 unit Handphone, 1 lembar tiket pesawat Xpress Air atas nama AR, 1 lembar tiket pesawat Lion Air atas nama AR, 8 lembar KTP atas nama PS, Choirul Anwar, RPP, Sukirman, Arman Sanda, Bagus Kurniawan, AR, Mochammad Hanafi dan 1 tas hitam.

Selanjutnya barang bukti di kamar 2204 Hotel Pelangi Tanjungpinang yaitu, 5 bungkus berisi pil ekstasi Hello Kitty, 1 unit handphone, 1 tas jinjing, dan 1 lembar KTP atas nama RRN.

“Total barang bukti ekstasi yang diamankan sebanyak 17.240 butir, dengan berat bersih 032, 64 gram,” kata Andi.

Ke enam tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda maksimum Rp.10 miliar.

Ekspose pengungkapan ekstasi itu, dipimpin Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi, Kapolres Tanjungpinang, Kabidhumas Polda Kepri, Kabid dan Propam Polda Kepri. (Chandra)