Patrolmedia.co.id, Batam – Tim Operasional Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri menangkap 2 pria berinisial OLS dan YS, pelaku pungli berkedok retribusi parkir liar di jembatan 1 Barelang, Batam.
Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ari Darmanto menjelaskan, OLS dan YS ditangkap saat tim subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri menyamar sebagai pengunjung di jembatan 1 Barelang pada Minggu sore, 6 Januari 2018.
“Saat mau memarkirkan kendaraan, personel dihadang kedua pelaku dan melarang untuk parkir di jembatan 1. Kalau ingin parkir pengunjung harus membayar uang parkir sebesar Rp 10.000,” ungkap Ari, di Mapolda Kepri bersama Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga, Senin, tanggal 7 Januari 2019.
Polda Kepri Gerebek Arena Judi YHK Zone, 8 Orang Tersangka
Mendapatkan bukti itu, lanjut Ari, tim Subdit 3 Ditreskrimum langsung meringkus kedua pelaku pungutan parkir liar di lokasi.
“Dari tangan pelaku kita sita barang bukti uang tunai sebanyak Rp 445.000 dan karcis parkir ilegal sebagai modusnya,” kata Ari.
Ia mengatakan, setelah pemeriksaan intensif, kedua pelaku terbukti melanggar Perda Kota Batam No. 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
“Kasus ini akan dilimpahkan ke Dinas Perhubungan Kota Batam,” kata Ari.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Kepri mendapat berita tersebut di media online pada Rabu tanggal 2 januari 2019 pukul 11.21 wib, terkait adanya dugaan pungutan liar berkedok retribusi parkir di jembatan 1 Barelang.
Editor: Erwin Syahril