Sabu 60 Kg Diamankan BNN Kepri

oleh -131 views
Sabu
Tersangka penyelundup sabu 60 Kg di ringkus BNN Kepri. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Batam – Sabu seberat 60 Kg
siap edar diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, di Simpang Lampu Merah KM 6, Tanjungpinang pada Selasa (19/12/23).

Puluhan narkoba tersebut hendak di pasok dari Batam ke Jakarta dan Surabaya.

Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom membeber, barang haram tersebut di amankan dari tersangka berinisial DF (46) warga Kampung Cigadong, Sukabumi, Jawa Barat.

DF ditangkap berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di D.I Panjaitan, Tanjungpinang.

“Petugas BNN Kepri berhasil menargetkan satu minibus berplat nomor BP 1386 TI, petugas melacak sampai DF diringkus,” kata Marthinus di BNNP Kepri, Sabtu (23/12).

Kronologisnya, Jelas Marthinus, petugas BNN menggeledah minibus bermuatan 27 bungkus plastik hitam berisi sabu.

“Bungkusan sabu disimpan di bawah jok tengah mobil,” katanya.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan 18 bungkus plastik serupa yang disembunyikan di ban cadangan pertama. Sementara 15 bungkus sabu lainnya disembunyikan di ban cadangan kedua.

“Dari tangkapan tersebut petugas mengamankan total barang bukti 60 bungkus plastik dengan berat 60 Kg sabu,” bebernya.

Sabu 60 Kg itu bakal di kirim dari Batam ke Jakarta dan Surabaya. Tersangka mengaku diberikan upah hingga puluhan juta rupiah.

Pengembangan dari tersangka DF, petugas berhasil mengamankan tersangka lainnya, HY (46) warga Kota Mana, Bengkulu Selatan, Bengkulu pada Rabu (20/12/23).

DF dan HY mengaku sebagai kurir yang diperintahkan seseorang berinisial TM alias R ,(50).

DF dan HY bertugas membawa mobil bermuatan 60 kg sabu dari Batam ke Jakarta dan Surabaya.

“Petugas BNN kemudian mengejar pelaku dan berhasil mengamankan TM alias R alias Dollar yang di Raya Cisolok Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat,” ungkap Marthinus.

Marthinus memapar, ketiga tersangka
dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,.

“Para tersangka diancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan berhasil menyelamatkan 120.000 jiwa dari konsumsi sabu,” pungkasnya. (Chandra)