Sewaktu penggeledahan, polisi mendapati barang haram tersebut disembunyikan didalam anusnya.
“Barang bukti disimpan tersangka dalam anusnya. Ada 4 bungkus berbentuk kapsul yang kita temukan,” kata Rama
Untuk memastikan barang haram tersebut, polisi membawa Abdul Karim ke RS Awal Bros untuk di Rontgen.
“Hasil Rontgen diketahui ada 4 bungkusan berisi sabu dalam anus tersangka,” sebutnya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau kurungan 6 tahun sampai 20 tahun penjara. (Chandra)