Anggota TNI Ringkus Terdakwa Kasus Pembunuhan yang Kabur dari Lapas Solok

oleh -2.809 views

Dony mengungkap, apa yang dilakukan Kopda Arpan Avandi, menunjukan sinergisitas TNI-Polri telah berjalan dengan baik.

Menurut Dony, sebagai penjaga Kamtibmas dan keamanan negara, Kopda Arpan Avandi telah bekerja melampaui tugasnya.

Komitmen Kolda Arpan dalam menjaga keamanan bersama Polri telah dibuktikan dengan membantu Polri dalam menangkap tahanan kriminal yang kabur.

“Terima kasih Kopda Arpan Avandi,” ucap Dony mengapresiasi.

RT adalah tahanan pengadilan yang sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solok.

RT dijerat Pasal 340 Jo 338 KUHP Jo pasal 76 jo 80 ayat (3) UU no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang RI Nomor 24 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – undang. (Niko)