Polda Kepri Klarifikasi Berita Medsos Soal “Tangkap Polisi Jahat”

oleh -836 views
Kasubbid Penamas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno, Kasubbid Paminal Bid Propam Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite dan pimpinan BPR Dana Nusantara Jhon Herbet Simarmata mengklarifikasi terkait tuduhan perampasan hak kepemilikan rumah antars Daulae Nainggolan dan Kompol Faislal Sahroni. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Batam – Polda Kepri mengklarifikasi adanya pengaduan masyarakat terkait viralnya pemberitaan di media sosial tentang pengaduan masyarakat untuk “menangkap dan penjarakan polisi jahat”.

Kasubbid Penamas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno menjelaskan, beredarnya informasi tersebut merupakan tuduhan sepihak yang dilakukan pihak Daulae Nainggolan terhadap Kompol Faisal Sahroni yang merupakan anggota kepolisian Polda Kepri.

Tuduhan Daulae kepada Kompol Faisal soal hak kepemilikan rumah.

“Klarifikasi ini soal kepemilikan rumah di Komplek Perumahan Taman Cipta Asri Sagulung, Batam antara Daulae dengan Kompol Faisal. Kita tidak ingin masalah ini jadi bias dan jadi polemik di masyarakat,” kata Priyo saat konferensi pers di Mapolda Kepri,
Kamis (12/12/2019).

Pimpinan BPR Dana Nusantara Jhon Herbet Simarmata mengatakan pemberitaan yang beredar tentang Kompol Faisal Sahroni telah merampas kepemilikan rumah Daulae Nainggolan, tidak benar.

Herbet menjelaskan perkara sebenarnya adalah penjualan rumah tersebut legal dan resmi sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan sesuai dengan kuasa jual serta akte penyerahan yang telah disetujui Daulae Nainggolan beserta istrinya.

“Tidak ada perampasan, karena perpindahan hak kepemilikan rumah dilakukan secara sukarela dan musyarawarah serta kesepakatan bersama antara kedua pihak sudah dilakukan dengan ikhlas dalam penandatangan berkas perjanjian,” katanya.