Wawako Solok Buka Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan BKPM dan Bimtek LKPM

oleh -288 views
Wawako Ramadhani memberikan sambutan di pelaksanaan Sosialisasi Peraturan BKPM. (Foto: Ist) 

Patrolmedia.co id, Solok – Wakil Wali Kota Solok ramadhani Kirana Putra membuka pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Kegiatan itu sekaligus disejalankan dengan Bimtek Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) online bagi pelaku usaha.

Hadir pada kesempatan ini  Kadis DPMPTSP Kota Solok, Narasumber, dan para pelaku usaha di kota solok. Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Mami Hotel (6/7/2021).

Ramadahni menyampaikan sosialisasi dan bimtek tersebut akan memiliki makna yang sangat penting dalam upaya persamaan persepsi antara Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah terkait Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

“Setiap pelaku usaha juga berkewajiban menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menyampaikan LKPM dan menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modal,” kata Dhani.

Selain itu, lanjutnya, pelaku usaha juga diharapkan mampu meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja, serta mengalokasikan dana secara bertahap.

“Hal ini untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup bagi perusahaan yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan,” katanya.

Diketahui, sesuai Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, bahwa salah satu kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha adalah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online ke BKPM RI.

Sampai saat ini, setelah dilakukan pemantauan dan pengawasan lapangan dari petugas DPMPTSP Kota Solok, ternyata masih banyak pelaku usaha belum memahami dan mengetahui LKPM Online.

Dengan pemaparan narasumber dari UNP, diharapkan tujuan dari LKPM yang untuk mengetahui perkembangan investasi secara nasional,bisa meningkatkan dan kualitas pemahaman pelaku usaha dalam melaksanakan penanaman modal, sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Atas nama Pemko Solok, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada narasumber atas kesediaannya untuk hadir dan memberikan paparan serta bimbingan. Kami juga memberikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah hadir dan jajaran panitia yang telah bekerja keras demi lancarnya pelaksanaan kegiatan ini,” kata Dhani.

Penulis: Niko Irawan
Editor: Yogi Subroto