Hukum  

Tak Mau Bayar, Bupati Epyardi Asda Disomasi Terkait Proyek THKW

Kawasan
Kawasan Taman Hutan KotavWisata (THKW) Arosuk Kabupaten Solok. (Foto: Pemkab Solok)

Patrolmedia.co.id, Solok – PT Nabel Utama Karya, selaku kontraktor pelaksana proyek Taman Hutan Kota Wisata (THKW) Kabupaten Solok, mensomasi Bupati Solok Epyardi Asda, lantaran tidak mau membayar sisa kontrak pembangunan yang pengerjaannya sudah rampung pada 2020 lalu.

Jumlah yang belum dibayarkan Pemkab Solok itu sebanyak Rp1.290.271.868, dari nilai proyek Rp6.702.711.000.

Proyek THKW itu terdiri dari pembayaran termyn 95% sebesar Rp955.136.318, dan retensi (perawatan selama 6 bulan) 5% sebesar Rp335.135.550.

Kuasa Hukum PT Nabel Utama Karya dari Kantor Hukum Syafardi Atmaja, S.H, M.H & Partners, mengatakan pihaknya mensomasi Bupati Epyardi Asda karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum terhadap kliennya, yakni wanprestasi (ingkar janji).

“Pemkab Solok (Bupati Epyardi Asda) tidak mau menunaikan kewajibannya menunaikan hak kliennya pada proyek yang sudah diselesaikan,” ungkap Syafardi,” kepada Patrolmedia, Jum’at (5/11/2021).

Syafardi menegaskan pihaknya segera melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).

“Kami somasi Bupati Epyardi Asda, karena sebagai Bupati telah melakukan tindakan melawan hukum, dengan tidak mau bayar hak-hak klien kami. Jika hal ini tidak juga diselesaikan, kasus ini segera di laporkan ke Kepolisian, Kejaksaan dan KPK RI,” katanya.

“Kami juga akan menuntut kerugian materil dan imateril terhadap klien kami, sebagaimana menurut hukum positif yang berlaku,” jelas Syafardi.

Simak juga:

Bupati Solok Sebut Ada Manusia Dajjal Halangi Kepemimpinannya

Wakil Bupati Tak Diundang Hadir Dipelantikan Pejabat Pemkab Solok, Ada Apa?