Bujang Latif Klaim Proyek Dermaga Singkarak Tak Langgar Aturan

oleh -2.305 views
Lokasi proyek pembangunan fasilitas wisata di dermaga Singkarak. Pembangunan ini dikerjakan oleh CV Anam Daro yang disebut-sebut sebagai investor proyek itu. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Solok – Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Kabupaten Solok, Bujang Latif menyebut proyek pembangunan fasilitas wisata di Dermaga Singkarak diklaim tidak melanggar aturan, seperti reklamasi atau penimbunan di bibir danau oleh CV Anam Daro.

“Tidak ada reklamasi yang ada penataan atau merapikan area agar lebih menarik wisatawan. Sesuai Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2005, pasal 20 ayat 2 poin e yang berbunyi:
sepadan danau boleh digunakan untuk kepentingan pariwisata, olahraga dan keagamaan,” kata Latif saat meninjau lokasi bersama Kadis Kominfo Kabupaten Solok, Deni Prihatni, Kamis (2/12/2021).

Pemkab Solok Akan Bangun Fasilitas Wisata Dermaga Singkarak, Kennedy: Tak Ada Reklamasi

Pernah Disetop, Kini Bupati Epyardi Kembali Reklamasi Danau Singkarak

Terkesan membela CV Anam Daro selaku investor, Bujang mengatakan bukan hal yang mudah menarik investasi ke Kabupaten Solok.

Menurutnya, ada stigma negatif terkait sejumlah persoalan tanah di Sumbar.

Bahkan, Bujang justru seperti “menyerang” pemerintahan sebelumnya. Bujang blak-blakan menyebut selama ini Kabupaten Solok belum berhasil mencapai target dalam urusan penanaman modal, baik yang ditargetkan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

“Bukan hal yang mudah menarik investasi, sekarang ada CV Anam Daro yang menjadi investor. Tentu harus didukung, karena sesuai dengan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2005, jadi tidak ada aturan yang dilanggar,” kata dia.

Bujang juga menyebut, terkait izin tanah yang diajukan CV Anam Daro sudah sesuai aturan.

Menurut dia, D PTSP sudah berkoordinasi dengan dinas teknis di Pemkab Solok, seperti Dinas PUPR dan dinas terkait lainnya.

“Dari koordinasi kami dengan dinas teknis terkait, tidak ada pelanggaran seperti reklamasi danau oleh CV Anam Daro,” kata dia.

Penulis: Niko Irawan
Editor: M Ichsan