
Patrolmedia.co.id, Solok – Pemko Solok melalui Dinas Kominfo memastikan proses penyusunan dan penyempurnaan APBD tahun 2022 sudah sesuai prosedur dan aturan.
Kadis Kominfo Kota Solok Heppy Dharmawan
menyebut suluruh tahapan mengacu terhadap PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 9 Tahun 2021, pasal 24 dan 25.
“Tidak ada persoalan, seluruh proses dari RKPD hingga penyempurnaan APBD 2022 sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang mengatur soal penyususunan APBD,” Heppy Selasa (4/1/2022).
DPRD Kota Solok: Proses penyempurnaan APBD 2022 Cacat Hukum
Ia mengatakan, dalam prosesnya, tahapan penyusunan APBD diawali dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Kemudian dibahas dalam KUA PPAS, hingga kesepakatan bersama DPRD dan pemerintah daerah, kemudian disampaikan ke Gubernur,” kata Heppy.
Ia menjelaskan, dari evaluasi dan rekomendasi Gubernur, sudah ditindaklanjuti kembali oleh daerah berupa penyempurnaan, karena ada beberapa hal dinilai tak sesuai perundangan oleh pihak provinsi.
Dalam penyempurnaan, memang ada sejumlah perubahan karena rekomendasi Gubernur mengamanatkan tidak boleh ada kegiatan yang di luar Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang disusulkan sebelumnya.
“Kita patuh terhadap rekomendasi yang disampaikan Gubernur, dimana tidak boleh ada kegiatan yang diluar RKPD yang diusulkan pada awal penyusunan APBD,” paparnya.
Heppy menyampaikan, penyempurnaan APBD Kota Solok 2022, sudah disetujui pimpinan DPRD. Setelah itu, dokumen dikirim kembali ke Gubernur untuk ditindaklanjuti ke pemerintah pusat.
Terkait Bantuan Keuangan Khusus (BKK), pihaknya menyebutkan pada awalnya diusulkan sebesar Rp 3 miliar, tetapi menjadi Rp 1,7 miliar. Hal itu mengacu pada standar minimal pelayanan pendidikan.
“Nominal BKK itu sebenarnya juga masih kurang, kalau berdasarkan standar minimak pelayanan pendidikan sebesar Rp 2 miliar,” sebutnya.
Penulis: Niko Irawan
Editor: M Ichsan




















