KPK Temukan Dugaan Pelanggaran Reklamasi Danau Singkarak

oleh -2.100 views
Pemkab Solok bakal membangun sejumlah fasilitas wisata di Dermaga Danau Singkarak. Alasan Pemkab Solok membangun fasilitas itu untuk mempercantik bibir danau, agar terlihat menarik. (Foto: dok)

Patrolmedia.co.id, Solok – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang berupa reklamasi tak berizin alias ilegal di sekitar Danau Singkarak, Sumatera Barat.

Reklamasi tanpa dasar hukum itu berpotensi merugikan keuangan negara.

“KPK memperoleh informasi dari masyarakat adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak oleh pihak-pihak tertentu,” kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding melalui keterangan pers yang diterima Patrolmedia, Rabu (19/1/2022).

Ipi membeber, para pihak diduga mereklamasi di wilayah badan air danau tanpa dasar hukum dan izin pemanfataannya.

“Reklamasi ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran,” sebutnya.

KPK meminta Pemprov Sumatera Barat segera menyusun Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis guna menyelesaikan permasalahan pemanfaatan ruang yang tak sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di Danau Singkarak.

“Hal ini nengacu pada Perpres Nomor 60 tahun 2021,” kata Ipi.

Gubernur Sumbar Restui Pembangunan Danau Singkarak? Ini Penjelasannya

Pernah Disetop, Kini Bupati Epyardi Kembali Reklamasi Danau Singkarak

Pemkab Solok Akan Bangun Fasilitas Wisata Dermaga Singkarak, Kennedy: Tak Ada Reklamasi