PLN  

PLN Batam-Polda Kepri Tandatangani PKT Pengamanan Pembangunan SUTT Nongsa

bright
bright PLN Batam bersama Ditpamobvit Polda Kepri menunjukkan PKT pengamanan pembangunan tower jaringan transmisi SUTT 150 KV Nongsa. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Batam – bright PLN Batam bersama Direktorat Pengamanan Obyek Vital Nasional (Dir Pamobvit) Polda Kepri menandatangani dan menyerahkan Pedoman Kerjasama Teknis (PKT) untuk pengamanan pembangunan jaringan transmisi SUTT 150 KV dan sejumlah objek tertentu tahun angaran 2022.

Dir Pamobvit Polda Kepri, Kombes Pol Haris Suntojaya menyambut baik penandatanganan dan penyeharahan PKT Pengamanan Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu Tahun Angaran 2022 ini.

“Ini menunjukkan adanya koordinasi yang baik antara pengelola objek vital nasional dengan Polda Kepri. Untuk wilayah Kepri sendiri terdapat 8 objek vital nasional dan 12 objek tertentu jasa keuangan yang telah melapor dan meminta bantuan pengamanan ke Polda Kepri”, ujar Haris disela penandatanganan kerjasama di Hotel Best Western Premier (BWP) Panbil Batam, Rabu (19/1/2022).

Haris mengatakan, sudah menjadi tugas dan kewajiban Polda Kepri untuk memberikan bantuan pengamanan terhadap pembangunan dan pengeloan objek vital nasional.

Polda Kepri Amankan Pembangunan SUTT 150 KV Batu Besar-Nongsa di 5 Titik

Objek vital nasional merupakan infrastruktur yang bersifat strategis. Jika ada gangguan terhadap pembangunan itu, maka dapat berpengaruh terhadap keamanan masyarakat bahkan terhadap kepentingan Negara.

“Dampaknya dapat mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemerintah,” ujar Haris.

Ia menjelaskan, mencermati perkembangan teknologi dan informasi saat ini, pembanguan objek vital nasional berpotensi menjadi target ancaman dan gangguan Kamtibnas, termasuk gangguan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja, kebakaran dan tidak pindana.

“Kita menyadari situasi yang di hadapi tersebut tidaklah ringan. Dibutuhkan kesiapan seluruh personil Polda dalam bertugas profesional dan proposional, agar dapat mencegah dan mengantisipasi terjadinya ancaman dan gangguan,” tuturnya.

Haris berharap penantatanganan dan penyerahan PKT dapat mempermudah koordinasi dan meningkatkan sinergitas dibidang penegakan hukum anatara pengelola bidang objek vital nasional dengan Polda Kepri, serta menjadi pedoman bagi semua pihak dalam menjankan tugas di lapangan.

Legalitas PLN Batam di Pembangunan Objek Vital Nasional SUTT Nongsa