BPKP Temukan 28 SPT Palsu Kabupaten Solok, Rugikan Negara Rp1 Miliar

oleh -1.872 views
Ilustrasi surat perintah tugas (spt) palsu.

Patrolmedia.co.id, Solok – Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan (BPKP) Sumatera Barat menemukan 28 Surat Perintah Tugas SPT palsu Kabupaten Solok yang diduga merugikan uang negara sebesar 1 miliar lebih.

28 SPT Palsu Kabupaten Solok itu tidak ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra.

“Ada 28 SPT yang bukan saya yang tanda tangan, dan itu dinyatakan oleh BPK palsu,” ungkap Dodi Hendra, seusai penyerahan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD tahun 2021 Pemkab Solok.

Menurutnya, itu akibat dipaksakan dirinya untuk mundur sebagai Ketua DPRD dan adanya Ketua DPRD bayangan di DPRD kabupaten Solok.

Padahal sesuai keputusan gubernur, dirinya sah menjadi Ketua DPRD.

“Ini akibatnya, kalau kita hanya memikirkan diri sendiri dan golongan,” sebut Dodi.

Dodi menyebut kasus itu menjadi pelajaran bagi para wakil ketua serta Sekwan, bahwa ada beberapa surat yang tidak bisa ditandatangani oleh mereka.

“Semoga ini menjadi pelajaran yang berharga buat mereka semua, dan saya berharap ini tidak akan terulang lagi dikemudian hari,” ucapnya.

Meski hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap keuangan daerah kabupaten Solok mencapai miliaran rupiah, Kabupaten Solok tetap meraih opini WTP.