Dugaan Pemalsuan Putusan PTUN Padang, Syafardi: Harus di Pidana

oleh -1.155 views
Ilustrasi pemalsuan SK.

Patrolmedia.co.id, Solok – Lowyer Muda Syafardi Atmaja, SH, MH angkat bicara soal adanya dugaan pemalsuan putusan PTUN oleh Dinas BKPSDM terkait SK Bupati Solok, Gusmal.

“Kalau memang ada dugaan memalsukan atau memanipulasi putusan PTUN Padang, ini sangat jelas perbuatan jahat melawan hukum dan harus di pidana,” ujar Syafardi saat dikonfirmasi via seluler, Selasa (7/6/22).

Menurutnya, dugaan pemalsuan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dilakukan Kepala Dinas BKPSDM Kabupaten Solok, seharusnya segera diusut tuntas penegak hukum khususnya Kepolisian Sumbar demi tegaknya hukum.

“Karena memalsukan keputusan Pengadilan itu adalah tindakan melawan hukum, tindakan itu menyebabkan terjadinya kerugian uang negara,” kata Syafardi.

Ditempat berbeda, Rengga Permata, SH didampingi Afnil Farfan SH, MH mantan Penasehat Hukum Pemkab Solok era Bupati Gusmal mengungkap, Edisar tidak pernah memenangkan perkara terhadap SK Bupati Solok (Gusmal) di PTUN Padang.

Pihak PTUN tidak pernah mengeluarkan keputusan kemenangan perkara Edisar yang berlawanan dengan mantan Bupati Solok Gusmal Datuak Rajo Lelo.

“Cek saja langsung di Website Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) RI di Website resmi PTUN,” beber Rengga, Jumat (16/7).

Dalam website itu, lanjutnya, PTUN hanya menetapkan bukan mengeluarkan keputusan yang memenangkan perkara dengan mantan Bupati Solok Gusmal.

“Hal itu adalah hal yang biasa, PTUN boleh saja mengabulkan permohonan penggugat jika penggugat itu sendiri yang mencabut gugatannya,” kata Rengga.

Penulis: Niko Irawan
Editor: Erwin Syahril