Madra Sebut Temuan BPK Akibat Ketidakpatuhan Bupati Epyardi Asda

oleh -1.019 views
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Solok Madra Indriawan

Patrolmedia.co.id, Solok – Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Solok Madra Indriawan menyebut temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan (BPKP) Sumbar terkait kelebihan bayar di Pemkab Solok, akibat ketidakpatuhan Bupati Solok, Epyardi Asda.

“Dengan adanya temuan BPK atas kelebihan bayar terhadap ASN yang telah pensiun yang nominalnus hampir di angka Rp500 juta, akibat ketidakpatuhan bupati Epyardi Asda, ini jelas telah merugikan negara, apalagi kasus mantan Plh Sekda Kabupaten Solok juga diduga kuat penyalahgunaan wewenang Bupati Solok Epiyardi Asda,” kata Madra kepada media, Selasa (30/5/2022).

Madra mengatakan, dugaan keterlibatan Bupati Solok dalam hal mengembalikan jabatan Edisar sebagai Asisten I.

“Hal itu diperjelas dengan adanya rekomendasi dari KASN untuk mencabut SK Bupati Solok (Epiyardi Asda), dan memerintahkan Bupati Solok Epiyardi Asda untuk memberlakukan SK Bupati Solok Gusmal,” ungkap Madra.

Sebelumnya, rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada tanggal 20 Mei 2021 lalu, untuk membatalkan dan mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Solok (Epyardi Asda) Nomor 800/332/BKPSDM-2021, Nomor 800/333/BKPSDM-2021, 800/334/BKPSDM-2021 dan Nomor 800/335/BKPSDM-2021.

Diketahui, Bupati Solok Epiyardi Asda juga disurati KASN melalui rekomendasinya agar memberlakukan kembali Surat Keputusan (SK) Bupati Solok (Gusmal) Nomor 800/1097/BKPSDM-2020, Nomor 800/1099/BKPSDM-2020 dan Nomor 800/1101/BKPSDM-2021 tanggal 9 Desember 2020, serta Nomor 800/65/BKPSDM-2021 tanggal 28 Januari 2021.

Penulis: Niko Irawan
Editor: M Ichsan