BPJAMSOSTEK – RS Awal Bros Batam Lindungi 1.000 Pekerja Rentan

oleh -742 views
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Sony Suharsono, Direktur RS Awal Bros Batam, dr Widya Putri dan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Batam Salim menyerahkan kartu peserta BPJS ketenagakerjaan ke para juru parkir di Batam. (Foto: Erwin/Patrolmedia)

Patrolmedia.co.id, Batam – BPJAMSOSTEK Batam Nagoya bekerjasama dengan Rumah Sakit (RS) Awal Bros Batam lindungi 1.000 pekerja rentan di Kota Batam.

Pemberian jaminan sosial itu digelar melalui
Program Gerakan Nasional Peduli Pekerja Rentan (GN Lingkaran) sekaligus penyerahan kartu peserta secara simbolis oleh Direktur RS Awal Bros Batam, dr Widya Putri melalui perwakilan Jukir di Kantor Dishub Kota Batam pada Rabu (8/6/2022).

“Ini merupakan salah satu bentuk kegiatan kepedulian social atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari RS Awal Bros Batam untuk memberikan kesejahteraan khususnya bagi masyarakat pekerja rentan di Batam,” ujar Widya di Aula Dishub Batam.

Widya berharap dengan mendaftarkan para jukir tersebut ke program BPJAMSOSTEK, mereka akan mendapat perlindungan kerja dari resiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana pun.

“Melalui perlindungan dari BPJAMOSTEK diharapkan bisa memberi rasa aman saat mereka bekerja dan ke depannya para pekerja akan menyadari pentingnya jaminan sosial bagi kesejahteraan mereka,” kata Widya.

Lindungi 1.000 Pekerja Rentan

Ditempat yang sama, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Sony Suharsono mengapresiasi peran aktif dan partisipasi RS Awal Bross dan Dishub Batam dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja rentan yang ada di Kota Batam.

“1.000 pekerja rentan ini terdiri dari sebagian besar jukir yang berada di bawah naungan Dishub Batam, mereka nantinya akan mendapat perlindungan 2 program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama satu bulan yang preminya ditanggung RS Awal Bros,” ungkap Sony.

Ia menjelaskan, melalui perlindungan 2 program tersebut, jika ada jukir yang mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis akan ditanggung pihak BPJAMSOSTEK sampai dinyatakan sembuh.

“Apabila kecelakaan kerja itu mengakibatkan meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapat santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan,” papar Sony.