Bawa Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Dodi Hendra Laporkan Bupati Solok ke KPK

oleh -2.151 views
Ketua DPRD Kabupaten Solok laporkan Bupati Solok ke KPK RI. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Jakarta – Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra laporkan Bupati Solok ke KPK atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di 4 kasus yang berbeda.

“Alhamdulillah tadi kami sudah melaporkan aspirasi masyarakat terkait bukti-bukti dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Solok Epyardi Asda untuk 4 kasus yang berbeda, salah satunya mengenai pelanggaran reklamasi danau Singkarak,” ungkap Dodi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Dodi Hendra Laporkan Bupati Solok Epyardi Asda

Dodi menjelaskan, dari 4 kasus itu, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 18.1 Miliar. Pertama terkait Reklamasi Danau Singkarak yang merugikan negara sebesar Rp 3,3 Miliar.

“Yang kedua itu terkait hibah jalan eksisting ke Kawasan Wisata Chinangkiek yang merupakan daerah wisata milik pribadi Bupati Solok Epyardi Asda, diduga negara dirugikan mencapai Rp 13,1 Miliar,” ungkapnya.

Ketiga, lanjut Dodi, Epyardi Asda diduga kerap memerintahkan SKPD Pemda Kabupaten Solok untuk melakukan rapat dan pertemuan di daerah wisata Chinangkiek milik pribadinya.

Rapat di Chinangkiek menghabiskan menghabiskan total dana APBD Kabupaten Solok sebesar Rp 1,2 Miliar. Ditambah, kawasan itu juga diduga belum berizin dan tak mengantongi Amdal wisata.

“Keempat, terkait pengangkatan pensiunan PNS jadi Plh Sekda Solok, yang diduga merugikan negara mencapai Rp 500 Juta untuk biaya gaji dan tunjangan jabatan,” beber Dodi lagi.

Dari 4 kasus dugaan korupsi itu, pihaknya paling menyoroti kasus reklamasi Danau Singkarak. Sebab, menurut Dodi, perusahaan swasta yang menggarap proyek reklamasi Danau Singkarak adalah perusahaan milik keluarga Bupati Solok Epyardi Asda, yaitu PT Kaluku Indah Permai dan CV Anam Daro.

“Dimana penanggung jawab dari PT Kaluku Indah Permai dan CV Anam Daro ini adalah sanak keluarga dari Bupati Solok Epyardi Asda,” bebernya.

Dodi mengungkap, saat ini kedua perusahaan itu mendapatkan sanksi administratif pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak.