Patrolmedia.co.id, Solok – Bupati Solok Epyardi Asda resmi dilaporkan ke KPK RI oleh kontraktor PT Nabel Utama Karya (NUK) melalui kuasa hukum Syafardi Atmaja, SH.MH dan Patners.
Epyardi Asda dilaporkan terkait dirinya tidak mau membayar sisa kontrak proyek Taman Hutan Kota Wisata (THKW) Arosuka yang telah rampung 100% .
“Laporan klien kami (PT NUK) sudah diterima KPK RI pukul 13.24 Wib siang,” kata Syafardi Atmaja usai melayangkan laporan itu di gedung KPK, Selasa (9/12/2021).
Syafardi membeber Epyardi Asda dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang Bupati Kabupaten Solok yang tidak mau membayar hak PT NUK dengan alasan yang tak sesuai ketentuan dan aturan.
“Saat ini kami menunggu proses dari KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan klien kami,” ucapnya.
Syafardi menjelaskan, sebab dari laporan itu dibuat, karena pembayaran sisa kontrak THKW
harus mendapat izin prinsip/persetujuan dari Bupati Solok Epyardi Asda.
“Sementara izin prinsip seperti itu tidak ada dalam aturan maupun Peraturan bupati (Perbup),” ungkap Syafardi kepada Patrolmedia, via seluler.
Berita terkait:
Tak Mau Bayar, Bupati Epyardi Asda Disomasi Terkait Proyek THKW
Alasan Epyardi Enggan Bayar Proyek THKW Karena Diduga Bermasalah di Masa Bupati Gusmal
Proyek THKW Tak Dibayar, Dodi Hendra: Iklim Investasi di Kabupaten Solok Bisa Terganggu