PLN Batam Tampung Aspirasi Masyarakat Tentang Penyesuaian Tarif Listrik

oleh -364 views
PLN Batam bersama Dirjen Ketenagalistrikan ESDM mnggelar konsultasi publik. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co,id, Batam – PLN Batam menampung aspirasi masyarakat dan menerima tanggapan dari pemda, pelaku usaha, pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, pelanggan dan elemen lainnya tentang rencana penyesuaian tarif listrik.

Rencana penetapan dan penyesuaian tarif listrik itu sesuai dengan penerapan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Tenaga Listrik.

Kegiatan itu digelar bersama Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri, dengan tema Konsultasi Publik tentang Implementasi Permen ESDM RI Nomor 10 Tahun 2022 di Hotel Radisson pada Rabu, 27/7/2022.

Kegiatan itu dihadiri Ketua Kadin Batam, Ketua Ombudsman Perwakilan Kepri, Yayasan Lembaga Konsumen Batam (YLKB), Himpunan Kawasan Industri (HKI), PT Sat Nusa Persada Tbk dan 30 pelanggan industri.

Dalam kesempatan itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu mengatakan dalam penetapan tarif listrik, pemerintah selalu memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat, kaidah industri dan niaga yang sehat, BPP Tenaga Listrik, efisiensi pengusahaan, skala pengusahaan dan interkoneksi sistem, dan tersedianya sumber dana untuk investasi.

“Keseimbangan yang berlaku ibarat neraca, harus berimbang kepentingan konsumen, apa saja hak yang diterima, kemudian untuk pelaku bisnisnya atau utility dalam hal ini PLN Batam bagaimana supaya mendapatkan margin supply yang cukup sehingga perusahaan sustain dan mengembangkan investasi,” ujar Jisman.

Jisman menekankan pentingnya margin tersebut supaya peralatan, jaringan dan seluruh komponen untuk menyediakan listrik PLN Batam kepada pelanggan dapat terjaga, serta untuk pembangunan infrastruktur guna menjamin ketersedian listrik pada masa mendatang.

“Sehingga perlu dilihat secara detail kebutuhan dari PLN Batam dan margin yang wajar tanpa mengabaikan kemampuan dari pelanggan,” katanya.

Ia menambahkan, penentuan tarif PLN Batam 2012 yang memang diserahkan ke Pemda dengan harapan mempermudah penyesuaian tarif ditengah perkembangan industri dan juga bisnis yang sangat pesat pada wilayah Batam saat itu. Sehingga tidak perlu menunggu keputusan dari pusat jika membutuhkan penyesuaian tarif.

“Namun, seiring waktu, ternyata sulit bagi PLN Batam untuk mendapat penyesuaian tarif. Karena itu dengan diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian disusul dengan terbitnya Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2022 ini, diharapkan PLN Batam mendapat penyesuaian tarif yang wajar,” kata Jisman.

“Kami juga menantang PLN Batam, bagaimana mencari solusi terbaik untuk mengurai biaya pokok produksi (BPP) sehingga pelanggan dapat menikmati listrik yang andal dengan harga ekonomis dan bersaing,” tambahnya.