
Patrolmedia.co.id, Batam – 15 lokasi judi jenis Gelanggang Permainan (Gelper) dan Online digerebek Polda Kepri bersama jajarannya ditingkat Polresta dan Polres se-Kepri.
Pengungkapan belasan tempat judi itu disikat, seiring instruksi Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas perjudian di wilayah hukum Polda jajaran masing-masing.
Instruksi orang nomor satu di Polri itu ditindaklanjuti Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman dengan menutup semua lokasi perjudian di Kepri Khususnya Batam.
“Sepanjang Januari hingga Agustus 2022, Polda Kepri dan Polres/TA Jajaran mengungkap 15 kasus judi dengan total 55 tersangka yang diamankan,” ungkap Aris Budiman saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (22/8/22).
Dari 15 lokasi judi yang sudah di ungkap, 8 kasus perjudian konvensional yang digerebek yakni, sie jie 3 kasus (wilayah Polda Kepri sebanyak 2 kasus, Polresta Barelang 1 kasus), gelper 3 kasus (wilayah Polresta Barelang).
Kemudian, kartu song 1 kasus (wilayah Polresta Barelang) dan kartu remi 1 kasus (wilayah Polres Bintan) dan 7 kasus perjudian online yang diungkap Ditreskrimum Polda Kepri ada 1 kasus (website), Ditreskrimsus Polda Kepri 1 kasus (website), Polresta Barelang 1 kasus (aplikasi higgs domino).
Selanjutnya, Polresta Tanjungpinang 1 kasus (sie jie online), Polres Karimun 2 kasus (sie jie/togel online) dan Polres Lingga 1 kasus (sie jie/togel online).
Dari 55 tersangka yang diamankan, Aris menyebut mereka berperan sebagai penulis kertas sie jie, pembeli kertas sie jie, penjual kertas sie jie, pengawas pada website perjudian online, customer service pada website perjudian online, pemilik kedai, kasir dan pemain.
Untuk barang bukti (BB), Polda Kepri sudah menyita 2 unit sepeda motor, 24 unit handphone, 5 unit cpu, 6 unit monitor, 4 unit mesin gelper, 2 buah tas selempang, uang yang digunakan untuk transaksi perjudian.
Barang bukti lainnya yang diamankan ada 11 set kartu remi, 7 unit token dari bank yang digunakan untuk transaksi, 28 buku rekapan nomor sie jie/togel hongkong, 13 buah buku tabungan, 1 unit kalkulator dan 6 buah pena.
“Upaya pemberantasan ini bentuk keseriusan kami (Polda Kepri) menindak semua penyakit masyarakat termasuk kejahatan lainnya seperti narkoba dan TKI Ilegal yang merugikan masyarakat,” kata Aris.
Puluhan tersangka perjudian itu dijerat pasal 303 KUHP, pasal 303 bis dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta.
Sedangkan untuk para tersangka judi online ditambahkan dengan pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 25 miliar. (Erwin)






















