Pelanggan PLN Batam Disarankan Bayar Tagihan Listrik Jelang Tanggal 20

oleh -366 views
Pelanggan PLN Batam
Petugas PLN Batam memeriksa kWh meter listrik pelanggan. (Foto: Humas bright PLN Batam)

Patrolmedia.co.id, Batam – Pelanggan PLN Batam disarankan membayarkan tagihan listrik tepat waktu atau paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.

Sebab, jika lewat tanggal itu, maka akan ada beberapa konsekuensi keterlambatan pembayaran seperti pemutusan sementara sambungan listrik bagi pelanggan pascabayar.

Hal itu sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), PLN berhak untuk melakukan pemutusan sambungan listrik.

Vice President of Public Relations PLN Batam, Bukti Panggabean mengatakan, untuk menghindari terjadinya pemutusan, pelanggan diminta tepat waktu bayar tagihan listrik sebelum tanggal jatuh tempo.

“Kami berharap pelanggan pasca bayar, selalu tepat waktu membayar tagihan listrik, idealnya sebelum tanggal 20 tiap bulannya,” kata Bukti.

Untuk mempermudah pembayaran, Bukti menyebut pelanggan bisa membayar rekening tagihan listrik melalui aplikasi Mobile Banking, E-Banking dan aplikasi E-Commerce, via ATM, Kantor Pos, minimarket dan loket pembayaran terdekat di kediamannya.

“Batas bayar listrik tanggal 20 setiap bulan, kalau tanggal itu belum bayar tagihan, maka tanggal 21 di bulan yang sama pelanggan kena sanksi biaya keterlambatan dan bisa dilakukan pemutusan sementara,” ungkap Bukti.

Seandainya terjadi pemutusan sementara, Bukti menyebut penyambungan listrik bisa dilakukan kembali usai pelanggan melunasi tunggakan tagihan listrik.

“Pelanggan dikenakan biaya pasang baru plus pelunasan semua tagihan listrik yang tertunggak, itu dilakukan kalau pelanggan menunggak diatas 60 hari,” tutupnya.

Perlu diketahui, bagi pelanggan pasca bayar, listrik yang sudah dipakai pada bulan sebelumnya akan ditagihkan di bulan berikutnya.

Sebagai contoh, tagihan listrik bulan Agustus merupakam pemakaian energi listrik pelanggan di bulan sebelumnya yakni Juli. (Erwin)