Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp3 Miliar Ditangkap Bea Cukai Batam

oleh -510 views
Penyelundupan Rokok Ilegal
Petugas Bea Cukai Batam mengamankan 109 Dus berisi Rokok Ilegal di pulau Galang, Batam. (Foto: BC Batam)

Patrolmedia.co.id, Batam – Penyelundupan rokok ilegal kembali ditangkap Bea Cukai Batam. Dari hasil tangkapan, BC Batam menyita 1,09 juta batang rokok ilegal senilai Rp3,06 miliar. Atas penyelundupan ini, negara dirugikan Rp2,57 miliar.

Perburuan itu bekerjasama dengan tim Operasi Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (PATKOR KASTIMA).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah mengungkap, penyelundupan rokok ilegal itu diketahui diangkut Kapal SB Sea Star.

“Kapal Patroli BC 115029 mengejar SB Sea Star di perairan Pulau Galang,” kata Rizki melalui keterangan tertulisnya, Kamis (13/10/22).

Rizki membeber, penangkapan kapal SB Sea Star di Pulau Galang pada Senin (4/10/22) lalu,berawal dari informasi dari warga setempat bahwa kapal tersebut sedang memuat ratusan kardus berisi rokok ilegal.

Saat memuat rokok, kapal SB Sea Star sudah lepas tali dari pelabuhan.

“Dari situ Kapal Patroli BC 15029 mengejar kapal tersebut, petugas melihat awak sarana pengangkut Kapal SB Star mengandaskan kapal dan melompat ke laut melarikan diri,” ungkapnya.

Petugas BC telah berupaya melakukan Search and Rescue (SAR) selama 2 jam mencari awak kapal yang kabur, namun belum berhasil.