Patrolmedia.co.id, Solok – Berantas maksiat,
Satpol PP Kota Solok berhasil mengungkap dan mengamankan 5 pelaku diduga menggelar prostitusi di sebuah rumah di Kelurahan Tanah Garam, Kota Solok, Senin (27/2/2023) siang.
Kepala Satpol PP Kota Solok, Zulkarnaini mengungkap, penangkapan dilakukan menindaklanjuti laporan warga sekitar yang resah dan curiga melihat laki-laki dan perempuan keluar masuk rumah tersebut hingga tengah malam.
“Kami berkoordinasi dengan Lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Saat digrebek sekitar pukul 11.00 WIB siang, di depan rumah tersebut ada tiga orang laki-laki dan di dalam rumah ada sepasang perempuan dan laki-laki selesai berhubungan badan,” kata Zulkarnaini.
Zulkarnaini menyebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp800 ribu yang digunakan pelaku untuk membayar terduga PSK.
“Seteleh diperiksa, pasangan ilegal itu diketahui ternyata warga Kabupaten Solok, ada 1 pasang lagi, tapi tidak ditemukan saat penggerebekan. Sedangkan si pemilik rumah tidak ada saat digrebek,” ungkap dia.
Kelima pelaku prostitusi yang diamankan PSK berinisial TA (18), pria inisial AR (42), Y (25), 2 terduga sebagai mucikari SJ (23) dan AT (22).
Dari 5 pelaku, 4 diantaranya diserahkan ke Polres Solok Kota untuk ditindaklanjuti sesuai UU prostitusi dan 1 wanita diserahkan ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi, Arosuka.
Zulkarnaini mengimbau, masyarakat untuk terus peka terhadap aktivitas tidak lazim yang bertentangan nilai moral dan ajaran agama.