Patrolmedia.co.id, Batam – PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) meluruskan terkait status lahan miliknya di Tembesi Tower yang masih jadi polemik dengan warga dilokasi tersebut.
Sebelumnya, warga Tembesi Tower dan perwakilan PT Tanjung Piayu Makmur bermusyawarah melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam.
RDP yang dihadiri Ketua DPRD Batam, Nuryanto pada Selasa, 5 September 2023 itu, membahas status dan pengosongan lahan Tembesi Tower.
Ditemui secara terpisah, Humas PT TPM Eka Teguh menjelaskan pengembangan yang dilakukan pihaknya sudah direncanakan secara matang, di bawah pengawasan dan koordinasi BP Batam yang bertugas dan berwenang di bidang perizinan.
Selain BP Batam pengembangan yang dilakukan PT TPM juga dketahui instansi-instansi terkait.
Ia menyebut, pelaksanaan pengembangan dimulai pada 2020 hingga kegiatan pematangan lahan yang saat ini tengah berlangsung.
“Kami meluruskan bahwa seluruh kegiatan pengembangan lahan telah selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam,” kata Eka, Sabtu (9/9/23).
“Sesuai perda, perlu digarisbawahi bahwa pengembangan kawasan dilakukan di dalam batas alokasi lahan yang diterbitkan BP Batam, yang berstatus peruntukan industri (bukan berstatus pemukiman atau Kampung Tua),” sambungnya.
Menurut Eka, pengosongan lahan di Tembesi Tower oleh PT TPM adalah lahan yang telah mandapatkan sagu hati dan mendapatkan lahan relokasi ditempat yang ditentukan.
“Saat ini ada beberapa warga yang bersedia mendapatkan sagu hati dan lahan relokasi, sehingga wajar kami (perusahaan) mengamankan bangunan dan lahan yang telah dibebaskan di kawasan Tembesi Tower dengan memberi tanda bangunan dan atau membersihkan lahan” terangnya.