Bisnis  

Pemko Batam Terbitkan SP1 bagi Warga Tembesi Tower

Pemko Batam
tempatibadahdikawasanrelokasiSeiDaunPiayubagiwargaTembesiTower.
Pemko Batam
PT TPM telah menyedediakan rumah di Sei Daun bagi warga Tembesi Tower. Sejumlah fasilitas seperti listrik dan tempat ibadah bisa di gunakan. (Foto: Ist) 

Patrolmedia.co.id, Batam – Pemko Batam melalui Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Bangunan Liar menerbitkan surat peringatan pertama (SP1) bagi warga Tembesi Tower RW 16 yang menduduki lahan PT Tanjung Piayu Makmur (PT TPM) milik Panbil Grup.

SP1 itu dilayangkan ke warga Tembesi Tower pada
Pada Senin, 21 Oktober 2024 lalu.

Melalui SP1, Timdu dengan tegas mengimbau warga Tembesi Tower RW 16 secara sukarela membongkar bangunan sebelum dilakukan pembongkaran paksa.

SP1 ini dilakukan setelah adanya sosialisasi oleh Timdu ke warga Tembesi Tower RW 16.

Direktur PT TPM, Anwar menjelaskan, SP1 yang diteribitkan Pemko Batam bentuk tindakan pembinaan, penegakan hukum dan penertiban terhadap penguasaan fisik, penyerobotan, dan/atau pendudukan tanah tanpa izin oleh Warga Tembesi Tower RW 16, terlebih lagi menggarap, menanam, dan/atau mendirikan bangunan liar di atasnya.

“Penerbitan dan pendistribusian SP1 oleh Timdu juga merupakan bentuk dukungan seluruh unsur Pemeko Batam dalam memulihkan hak atas tanah dan hak pemanfaatan tanah yang dialokasikan kepada PT TPM untuk pengembangan industri di Kota Batam”, kata Anwar, Sabtu (26/10/24).

Dirinya menyebut, PT TPM senantiasa mendukung pelaksanaan pembebasan lahan melalui pemberian sagu hati dan/atau melalui alokasi Kavling Siap Bangun (KSB) yang siap digunakan untuk penyelesaian permasalahan pemukiman ilegal warga Tembesi Tower RW 16 yang menduduki lahan PT TPM.

“Kami memahami, meninggalkan rumah tempat warga di sana tumbuh besar adalah hal yang sulit. Namun, kami yakin dengan dukungan pemerintah dan PT TPM, warga Tembesi Tower dapat membangun kehidupan baru lebih sejahtera di Sei Daun Piayu,” ucapnya.

Menurut Anwar, relokasi itu bukan hanya sekadar perpindahan tempat tinggal, tetapi juga merupakan kesempatan bagi warga untuk memulai babak baru dengan kualitas hidup yang lebih baik.

“Kawasan Sei Daun Piayu dirancang dengan matang untuk memenuhi kebutuhan warga termasuk fasilitas pendidikan, kesehatan, dan pusat perbelanjaan,” terangnya.

Ia memastikan, anak-anak warga Tembesi Tower akan memiliki akses ke pendidikan yang berkualitas, sementara para orang tua dapat menemukan peluang usaha baru.

Maka, SP1 yang dikirimkan beberapa waktu yang lalu sudah berjalan sesuai prosedur yang ada.

“Kami himbau 270 KK yang masih tinggal di Tembesi Tower segera sepakat mengambil sagu hati serta kavling siap bangun yang telah kami sediakan, sebelum SP3 dikirimkan juga diteribitkan Tim Terpadu” tegasnya.

Sementara, Kuasa hukum PT TPM, Bali Dalo menyebut, Timdu punya kewenangan menerbitkan surat peringatan, termasuk bertindak tegas terukur berupa pengosongan dan pembongkaran bangunan liar nantnya.

Dengan begitu, perlawanan apapun dari warga Tembesi Tower RW 16 menjadi percuma dan tidak akan menyelesaikan persoalan.

“Langkah terbaik adalah menerima sagu hati dan/atau relokasi ke kavling di di Sei Daun, Piayu, ini lebih manusiawi, memberikan kepastian hukum, serta ketenangan lahir dan batin untuk anak dan cucu di masa depan,” kata Bali. (Erwin)